Guru Pramuka Divonis Kebiri Kimia karena Sodomi 15 Siswa
Guru Pramuka di Surabaya, Rachmat Slamet Santoso alias Memet dijatuhi vonis kebiri kima, serta 12 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri surabaya dia terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya. Vonis ini langsung dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi pada Senin 18 November 2019.
Dwi Purwadi, mengatakan Mamet terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan melakukan perbuatan cabul kepada 15 siswanya, dan membuat anak didiknya mengalami trauma berat.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," kata Hakim Dwi Purwadi.
Selain itu, Dwi mengatakan Memet dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun juga diberikan opsi lain jika keberatan dengan denda uang tersebut.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," tambah dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah.
Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
Advertisement