Guru PNS Sekolah Dasar di Bondowoso Ditangkap Konsumsi Sabu
Hari-hari TA (59), warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur bakal dihabiskan di sel tahanan. Ini setelah, pria yang berprofesi guru (Pegawai Negeri Sipil) pada Sekolah Dasar (SD) di Desa/Kecamatan Tamanan tersebut tersandung kasus narkoba jenis sabu- sabu.
Polisi mengamankan TA, karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,4 gram dalam satu bungkus rokok. Selain itu, diamanakan satu unit ponsel milik pelaku yang diduga untuk transaksi.
”Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, Sabtu 4 September 2021.
Menurut AKP Hadi, jika dalam pemeriksaan terbukti, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ”Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pengguna atau pemakai. Tapi, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu yang dibeli pelaku,”jelasnya.
Perwira tiga balok kuning di pundak itu mengungkapkan, TA ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis 2 September 2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Desa Tamanan. Polisi langsung menggeledah badan pelaku dan menemukan bungkus rokok berisi 1 paket sabu dalam plastik dan 1 unit ponsel yang diduga untuk transaksi.
Advertisement