Guru PNS dan PPPK di Bondowoso Terima TPG Sebelum Lebaran 2024
Guru PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak, red) di Bondowoso Jawa Timur bisa tersenyum.
Tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ditunggu-tunggu guru PNS dan PPPK di Bondowoso bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Anisatul Hamidah menjelaskan, tambahan penghasilan guru PNS dan PPPK di Bondowoso sebesar 50 persen dari TPG baru diterima sebelum Lebaran 2024, karena anggaran terlambat ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemkab Bondowoso. Bahkan, anggaran TPG baru masuk ke RKUD pada 29 Desember 2023.
"Untuk bisa mencairkan anggaran TPG tersebut harus masuk postur APBD Bondowoso 2024. Sementara APBD 2024 sudah ditetapkan pada November 2023. Itu membuat TPG belum bisa diterima guru PNS dan PPPK di awal 2024," jelas Anisa - panggilan Anisatul Hamidah -, Minggu 24 Maret 2024.
Namun, lanjut dia, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pergeseran dan DK Bupati Bondowoso tentang pencairan TPG milik guru PNS dan PPPK. Perbup Pergeseran dan SK Bupati ini sudah disiapkan dan dalam proses ditetapkan.
"Begitu Perbup Pergeseran dan SK Bupati ini sudah selesai, tambahan penghasilan guru PNS dan PPPK di Bondowoso dari TPG bisa diterima sebelum lebaran tahun ini," ungkap pejabat perempuan yang juga Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso itu.
Terpisah, Plh Sekretaris Dispendik Bondowoso, Zaiful Bahri mengatakan, penerima TPG adalah guru ASN berstatus PNS dan PPPK terdaftar sebagai guru penerima TPG. Selain itu, guru PNS non penerima TPG juga berhak menerima tambahan penghasilan 50 persen dari TPG ini.
"Baik guru PNS dan PPPK terdaftar penerima TPG maupun guru PNS non penerima TPG adalah guru yang sama menerima tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari TPG triwulan kedua 2023," kata Zaiful Bahri, Minggu 24 Maret 2024.