Guru Pedofil di Blitar, Cabuli Muridnya Selama Satu Tahun
Perilaku guru olahraga yang tidak pantas untuk ditiru, diungkap oleh tim Reskrim Polres Kabupaten Blitar. Guru laki-laki berinisial BR, usia 37 tahun, mengajar olahraga di salah satu SMPN di Kabupaten Blitar, memperdaya muridnya sendiri, ALP, berusia 15 tahun, sehingga berhasil mencabulinya selama satu tahun, sejak 2019 hingga 2020.
Kasatreskrim AKP Dony Kristian Bara’langi, memaparkan kronologis terungkapnya perilaku guru bejat tersebut. Berawal dari laporan MTN, ibu korban, Satreskim Polres Kabupaten Blitar membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, sehingga menemukan tiga alat bukti yang sah, sebelum menangkap tersangka BR.
Menurut Dony, pada Jumat, 5 Februari 2021, berdasarkan keterangan tersangka BR, peristiwa itu terjadi sejak September tahun 2019 sampai tahun 2020. Guru BR melampiaskan nafsu pedofilnya di berbagai tempat, mulai dari ruang kelas salah satu SMP Negeri favorit tersebut, beberapa hotel di Blitar, hingga ketika melakukan study tour di Bali. Bahkan ruang Kepala Sekolah SMP Negeri tersebut, juga menjadi lokasi yang digunakan guru BR mencabuli anak di bawah umur yang juga muridnya sendiri.
Pada penyidik, korban mengaku dijanjikan biaya pendidikan hingga lulus perguruan tinggi, dan akan dinikahi oleh BR setelah dewasa. BR sendiri telah menikah dan memiliki dua anak.
Sementara, polisi kini menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka. Antara lain sejumlah baju milik korban dan pelaku, serta motor honda Vario warna Putih dengan Nopol, AG 5729 KBS.
Karena korban ALP masih di bawah umur maka, tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.