Guru Ngaji yang Pedofilia di Blitar Cabuli 6 Anak
MHY, 60 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap enam anak di bawah umur mengaku memiliki nafsu seksual tinggi. Guru ngaji sebuah musala di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini mengaku bernafsu setiap kali melihat anak-anak yang datang ke tokonya.
Dorongan itulah yang membuat tokoh agama ini nekat berbuat bejat. Ia membujuk anak-anak masuk ke dalam rumah dan memperkosanya di tempat ibadah. "Nafsu sudah memuncak," kata MHY di depan penyidik Polres Blitar Kota Senin, 29 Maret 2021.
MHY ditangkap setelah sejumlah keluarga korban melaporkan aksi bejat yang bersangkutan ke Polres Blitar Kota. Enam korban semuanya perempuan. Korban yang terkecil berusia 9 tahun dan yang terbesar berumur 12 tahun.
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi MHY berlangsung mulai tahun 2017, dan terus berlanjut hingga Februari 2021. Empat korban di antaranya tidak hanya dicabuli, tapi juga disetubuhi.
Setiap korban mengalami perlakuan tidak senonoh lebih dari sekali. Bahkan, ada satu korban yang disetubuhi sekaligus dicabuli sampai 10 kali.
Menurut pengakuan MHY, semua korban dia garap di rumahnya, saat situasi sepi. "Kejadian siang hari saat istri yasinan dan belanja. Anak saya dolanan (main)," katanya.
Selain sebagai guru ngaji di musala, MHY sehari hari banyak berada di warung kecil miliknya. Warung yang berjualan jajanan dan minuman tersebut berlokasi menjadi satu dengan rumahnya.
Semua korban MHY merupakan anak anak yang tengah berbelanja di warungnya. Muhyidin memakai modus tidak segera memberikan uang kembali.
Saat menunggu kembalian, korban diajaknya masuk ke dalam rumah. Muhyidin memulai dengan meraba-raba, yang kemudian berakhir dengan pencabulan. "Saya tidak pernah memaksa," katanya.
Ironisnya, nafsu bejat itu selalu disalurkan di tempat salat yang hanya tersekat dinding warung. Dia beralasan lokasi tersebut paling dekat dengan kulkas, tempat dirinya menyimpan minuman es.
Sebagai imbalannya, MHY mengaku menggratiskan jajanan yang dibeli korban. "Ada yang digratiskan. Seribu atau dua ribu," katanya.
MHY juga mengatakan, selain bernafsu tinggi, aksinya mencabuli anak anak karena kerap tidak bisa menyalurkan hasrat kepada istrinya. Istri yang telah memberinya dua anak, kata Muhyidin selalu menolak saat dirinya meminta jatah.
Dia juga mengatakan, sejak awal menikah, istrinya tidak pernah mencintainya. "Beberapa kali minta istri tidak dikasih. Dari awal menikah istri tidak pernah mencintai," katanya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka sekaligus diamankan
Dalam kasus ini petugas telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa, kaos dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah.
"Yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Yudhi.
Advertisement