Guru Ngaji di Bekasi Tetap Dihukum, Roy Suryo: Terlalu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada guru ngaji di Bekasi sekaligus kader HMI Muhammad Fikry. Terdakwa bersama tiga rekannya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari WIB di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi.
Vonis tersebut mengesampingkan kesaksian ahli, pakar telematika Roy Suryo. Ia pernah dihadirkan dalam sidang yang menegaskan berdasar rekaman CCTV, Fikry memiliki alibi 100 persen tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Roy menjelaskan bahwa berdasar CCTV secara sah dan meyakinkan jika Fikry berada di rumah dan baru keluar pada pukul 5 pagi untuk salat subuh. Demikian pula saat kejadian sepeda motor terdakwa terparkir di dekat musala.
"Kalau soal Hakim yang tidak mampu melihat dengan jelas wajah pelaku dan motor, ya maklum saja, hakim kan memang bukan ahli telematika," kata Roy kepada Ngopibareng.id, Selasa 26 April 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyimpulkan keputusan hakim yang diketok pada Senin, 25 April 2022 kemarin dengan satu kata "Terwelu (alias terlalu)," katanya.
Kemarin, dalam pertimbangan, majelis hakim yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G juga menolak kesaksian keterangan saksi verbal kepolisian dan saksi meringankan.
"Keterangan saksi oleh Majelis Hakim dikesampingkan," kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim mengatakan para saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa, maka menurut majelis hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.
Hakim juga tidak menyinggung mengenai laporan Komnas HAM yang menyebutkan adanya penyiksaan dan pemaksaan agar terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam vonisnya, majelis hakim mengatakan Fikry dan ketiga temannya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang Chandra Ramadhan, Senin 26 April 2022.
Kemudian terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman 10 bulan penjara karena memiliki celurit yang digunakan untuk melukai korban. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama masa tahanan sementara.
Atas putusan vonis tersebut Fikry dan ketiga rekannya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Fikry divonis 2 tahun penjara dan tersangka lainnya 2,5 tahun penjara.
Para terdakwa ditangkap dan ditahan sejak 28 Juli 2021 oleh jajaran Polsek Tambelang, Bekasi. Kasus adanya pembegalan setelah aparat kepolisian menerima laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah.
Advertisement