Guru Ngaji Cabuli Santriwati Divonis 14 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sholehuddin, 54 tahun, guru mengaji yang mencabuli santriwatinya akhirnya divonis 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa sore, 30 Juli 2024.
Warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu juga didenda Rp1 miliar diganti (subsider) enam bulan penjara jika tidak sanggup membayar denda.
Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang di Ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya beranggota Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna menjatuhkan vonis berbeda. Sholehuddin dijatuhi vonis sedikit lebih ringan yakni, 14 tahun plus denda Rp1 miliar.
"Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata Agus.
Terkait vonis tersebut, Sholehuddin mengaku, berpasrah dan menerimanya.
"Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim," penasihat hukum Vildani.
Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Seperti diketahui, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu. Ia disangka menghamili santriwatinya, HM, 18 tahun.
Pencabulan terhadap HM sejak 2020 lalu atau pada saat gadis itu berusia 15 tahun. Kasus ini muncul ke permukaan ketika HM diketahui hamil.