Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara
Sholehuddin, 54 tahun, guru ngaji di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dalam sidang tertutup di PN Kraksaan, Selasa, 9 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.
Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu membayar Rp1 miliar, apabila tidak dipenuhi maka subsider (diganti) enam bulan penjara," kata KPU, I Made Deady Permana Putra.
Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, tuntutan itu terlalu berat. Karena itu ia pun akan mempersiapkan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. "Kami akan siapkan pledoi pada sidang selanjutnya," kata Vildani.
Seperti diketahui, Sholehuddin ditangkap jajaran Polres Probolinggo, 17 Februari 2024 lalu. Guru ngaji itu disangka menyetubuhi santriwatinya, HM, 18 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat itu dilakukan Sholehuddin sejak tahun 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun.
Pencabulan kali pertama dilakukan Sholehuddin terhadap HM saat salat subuh. Guru ngaji itu memanggil dan mengajak santriwatinya ke sebuah ruangan.
Di ruangan itu, HM kemudian disetubuhi layaknya suami-istri. Kasus ini terbongkar setelah diketahui belakangan HM hamil.
Sisi lain dalih Sholehuddin yang mengaku, telah menikahi secara siri santriwatinya tidak membuatnya bebas dari jeratan hukum. Sebab polisi menjeratnya dengan pasal mencabuli gadis di bawah umur.
HM pun nyaris bunuh diri setelah dirinya hamil akibat perbuatan bejat Sholehuddin. HM mendapat pendampingan trauma healing dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo. HM juga pendampingan dari Pemkab Probolinggo.
Advertisement