Guru Ngaji Cabul Divonis 10 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Rp43 Juta
Ustaz Rudianto alias Dian divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, guru ngaji cabul asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, itu juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada tiga korban sebesar Rp43,999 juta.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Mojokerto Jalan R.A Basuni pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 07.30 WIB. Peradilan guru ngaji Taman Pendidikan Al Qur'an di Kecamatan Sooko, Mojokerto, itu digelar secara online.
Vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, Afifah Ratna Ningrum.
"Vonisnya 10 tahun (pidana penjara). Kemarin tuntutan 11 tahun dendanya Rp1 miliar. (Putusan) Restitusi sama dengan tuntutan," kata Afifah di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis, 22 Desember 2022.
Ustaz Dian dinyatakan bersalah dan terbukti mencabuli tiga murid laki-laki yang tergolong berusia anak-anak. Terdakwa telah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan orang tua korban agar terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada tiga korban. Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai ganti rugi yang harus dibayar Ustaz Dian kepada masing-masing korban Rp16,229 juta, Rp12,78 juta, serta Rp14,99 juta.
Jika restitusi tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. "Restitusi bisa diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan jika terdakwa tidak membayar hingga masa kurungan penjara 10 tahun usai," ujarnya.
Meski vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan. JPU Kejari Mojokerto menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim confirm (sesuai) dengan dakwaan primer.
"Putusan pidana terdakwa confirm dengan JPU, sesuai dengan dakwaan primer. Kalau terdakwa banding, kita akan mengajukan banding," tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Senin, 5 Desember 2022, sidang pembacaan pledoi dari Ustaz Dian yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Mochamad Nukson. Ia meminta majelis hakim meringankan hukuman kliennya.
Terdapat tiga poin dalam pledoi yang ia sampaikan kepada majelis hakim. Pertama, Ustaz Dian mengakui perbuatannya mencabuli tiga murid laki-lakinya. Namun, pencabulan itu tanpa disertai sodomi.
Kedua, kliennya masih mempunyai tanggungan sebagai tulang punggung keluarga. Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko ini mempunyai dua anak yang masih kecil. Ketiga, terdakwa tidak mempunyai saudara sejak kecil.
Dengan putusan yang disampaikan majelis hakim, Nukson menunggu keputusan dari terdakwa untuk melakukan banding. "Terdakwa masih pikir-pikir," jelas Nukson.
Ustaz Dian mencabuli tiga murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan satu korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.
Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.
Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022. Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.