Guru Ngaji Cabul di Jember, Lecehkan Santri Modus Praktik Wudu
Seorang guru mengaji berinisial H, warga Kecamatan Patrang kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Ia ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang curhat kepada orang tuanya.
Orang tua itu kemudian menyarankan orang tua lainnya agar anaknya tidak mengaji di tempat H, karena mengalami pelecehan seksual. Atas informasi itu, para orang tua menggali informasi ke putrinya masing-masing.
Meskipun awalnya enggan menceritakan, namun pada akhirnya para korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Kasus tersebut dilaporkan oleh satu orang tua korban, pada tanggal 10 Februari 2024.
Berbekal laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi menangkap H di rumahnya, pada tanggal 7 Juni 2024 lalu.
“Tersangka sudah kami amankan pada tanggal 7 Juni 2024 kemarin. Hasil penyidikan, jumlah korban yang terungkap ada tiga orang. Semua anak bawah umur,” kata Abid, dikonfirmasi Jumat, 14 Juni 2024.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksi tak senonoh itu dengan modus praktik wudu di samping musala.
Saat itu, korban dipanggil satu persatu. Selama berada di kamar mandi itulah, korban mengalami pelecehan seksual.
H yang mengaku sudah 11 tahun mengajari mengaji itu, baru pertama kali melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Atas perbuatannya, H dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka H dijerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.