Guru Mesum Gorontalo Perdaya Murid, Polisi Minta Video Viral Dihapus
DH, 57 tahun, guru mesum di Gorontalo kini telah ditetapkan tersangka setelah menyetubuhi muridnya. Polres Gorontalo meminta agar netizen berhenti mengedarkan video mesum tersebut dan menghapusnya. Korban sendiri kini mengalami trauma pasca video tersebut viral.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, kepada media, dikutip Jumat 27 September 2024.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut menjaga kondisi. Meminta agar masalah tidak lagi dibesarkan lantaran dampak buruk pada korban serta keluarga pelaku yang tidak terlibat.
"Karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," lanjutnya.
Korban Trauma
Deddy menyebut korban kini mengalami trauma dan sedang didampingi oleh Dinas P3A. Mereka melakukan pendampingan psikologis sekaligus memastikan korban akan melanjutkan sekolah.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi permintaan informasi terkait berapa kali pelaku menyetubuhi korban. Sebab dampak yang buruk pada masa depan korban.
"Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks), saya tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya hancur," imbuhnya.
Video Mesum
Diketahui video adegan syur melibatkan guru dan muridnya beredar viral. Video itu awalnya dibuat sahabat korban sebagai bukti kepada keluarga pelaku. Sebab keluarga pelaku tidak mempercayai pengaduan sebelumnya.
Dari pemeriksaan aparat, pelaku sudah mendekati korban sejak 2022. Guru mesum tersebut melakukan persetubuhan sejak awal tahun 2024. Sejumlah modus dipakai pelaku untuk menjalin hubungan dengan korban. Mulai dengan memberi perhatian hingga membantu tugas korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.