Guru Madrasah di Demak Dibacok Muridnya di Kelas, FSGI Prihatin
Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) menyesalkan kekerasan Siswa terhadap seorang guru di Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah. Korban Ali Fatkur Rohman dibacok murid laki-laki berinisial AR.
Korban berhasil diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit. Pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa terjadi pada Senin, 25 September 2023 di sekolahan tersebut. Menurut keterangan pihak Kepolisian, peristiwa diawali dengan penugasan dari guru korban yang tidak diselesaikan oleh anak pelaku pada batas waktu Sabtu, 23 September 2023, sehingga pada Senin 25 September 2023 saat ujian tengah semester guru (korban) tidak mengizinkan anak pelaku mengikuti ujian tengah semester.
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tidak terulang," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 September 2023.
Terkait peristiwa tersebut, maka Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyampaikan :
1. FSGI menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa kekerasan berupa pembacokan dengan Arit yang dilakukan peserta didik di salah satu MA di Demak. Semua tindak kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan melanggar hukum;
2. FSGI mendorong Kementerian Agama RI melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA tersebut, karena menurut keterangan pihak kepolisian, guru pelaku kerap melakukan kekerasan juga ketika mendisiplinkan peserta didik. Hal tersebut, patut diduga dapat menimbulkan dendam pada peserta didik termasuk anak pelaku;
3. FSGI juga mendorong pihak Kemenag RI untuk melakukan evaluasi terhadap aturan sekolah dalam pembelajaran bahwa jika peserta didik tidak mengumpulkan tugas dari guru maka peserta didik tersebut tidak boleh mengikuti ujian. Karena tidak ikut ujian inilah yang memicu anak pelaku melakukan kekerasan. Ketika tidak di berikan izin mengikuti ujian, mungkin anak korban merasa panik, karena khawatir tidak naik kelas lagi. Padahal, dalam penilaian, seorang pendidik dilarang tidak mengizinkan peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apapun, karena mengikuti ujian adalah hak siswa. Jika yang bersangkutan tidak mengumpulkan tugas maka ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian;
4. FSGI mendorong Kementerian Agama mensosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek No 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) karena Kemenang sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan.
5. FSGI mendorong pihak MA untuk menerapkan Pemerdikbudristek 46/2023 maupun disiplin positif dalam proses pembelajaran dan pembinaan terhadap peserta didik. Ketika siswa tidak mengerjakan tugas, maka seharusnya diselidiki penyebabnya melakukan dialog, karena anak pelaku ternyata setiap malam bekerja di tukang nasi goreng demi membiayai sekolahnya. Mungkin dia kelelahan sehingga tidak mampu menyelesaikan tugas-tugasnya, sehingga perlu bimbingan dan waktu lebih untuk yang bersangkutan, dengan demikian anak merasa dibantu dan akan memunculkan tanggung jawab untuk tidak mengecewakan pihak sekolah yang sudah memahami situasi dan kondisi dirinya. Karena setiap anak pasti memiliki problem yang berbeda, orang dewasalah yang harus membantu anak mampu mencari jalan keluar dan memiliki tanggung jawab.
6. FSGI mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dalam kasus ini anak merupakan pelaku pidana jika anak pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. UU SPPA mengamanatkan proses hukumnya harus cepat dan tuntutan hukuman terhadap anak pelaku harus setengah dari hukuman orang dewasa.