Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Guru Keji Perkosa 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri Kimia

Hukum dan Kriminalitas
Herry Wirawan, ustaz atau guru pelaku tindak perkosa pada 13 santriwatinya dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda sekitar Rp1 miliar. (Foto: dtk)
perkosa Perkosaan Anak Bawah Umur Kebiri Kimia Kekerasan Seksual kekerasan seksual pada santri Santriwati Guru Guru Cabul Ustaz
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Hukum dan Kriminalitas