Guru Keji Perkosa 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan, ustaz atau guru pelaku tindak perkosa pada 13 santriwatinya dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda sekitar Rp1 miliar. Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Tuntutan Untuk Herry
Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana membacakan sejumlah tuntutan pada pelaku tindak perkosaan 13 santriwatinya, Herry Wirawan.
Jaksa yang uga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar itu menyampaikan tuntutan berupa hukuman mati, kebiri kimia, dan denda sebesar Rp 500 juta serta restitusi sebesar Rp 331.527.186.
Restitusi adalah ganti rugi yang harus diberikan Herry Wirawan pada 13 korban santriwati anak-anak. Jika semua denda tidak dibayarkan, maka Herry Wirawan terancam penjara selama satu tahun, dikutip dari detik.com.
Semua tuntutan itu disampaikan sebab Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Perkosa 13 Santriwati
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santrinya diduga dilakukan sejak 2016 lalu.
Sebagian besar santriwati yang diperkosanya masih berusia anak-anak. Sedikitnya 9 bayi, lahir dari santriwati yang dititipkan orang tuanya untuk sekolah agama secara gratis itu.
Sebanyak 2 santriwati dikabarkan melahirkan bayi anak guru keji sebuah pesantren di Bandung itu, selama persidangan berlangsung.