Guru Jadi Korban Mayoritas Pinjol Ilegal, Ini Faktanya!
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jatim, Rifnal Alfani, menyebutkan mayoritas korban pinjaman online (pinjol) ilegal adalah guru hingga mencapai 42 persen atau hampir setengahnya.
"Selanjutnya, 21 persen korban PHK, 18 persen ibu rumah tangga, dan pelajar dan korban lainnya tidak sampai 5 persen," kata Rifnal Alfani, dalam Sosialisasi Pasar Modal (SPM) di Kantor PW LP Ma'arif NU Jatim, Surabaya, Rabu 13 September 2023.
Dalam 'Edukasi Pasar Modal Syariah' yang dibuka Sekretaris PW LP Ma'arif NU Jatim Sunan Fanan dan dirangkai dengan literasi digital itu, ia menjelaskan hal itu terjadi karena 28 persen masyarakat memang tidak bisa membedakan keuangan digital legal dan ilegal.
"Ciri keuangan yang ilegal adalah investasi yang menjanjikan keuntungan cepat, dijamin tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas. Solusinya adalah 2-L atau Legal dan Logis," katanya dalam acara yang dihadiri puluhan guru di Surabaya dan sekitarnya.
Pergantian Ilegal
Data OJK Tahun 2022 mencatat 106 kasus investasi ilegal, 698 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 91 kasus pergadaian ilegal. Tahun 2023 hingga Agustus tercatat 16 kasus investasi ilegal, 155 kasus pinjol ilegal, dan 0 kasus pergadaian ilegal (nihil).
"Tapi kerugian akibat investasi ilegal selama kurun 2018-2022 sudah mencapai Rp126 Triliun. Modusnya seperti binary trading (tebakan), robot trading (investasi untung tapi tipuan), kripto (mata uang digital), modus salah transfer, dan sebagainya," katanya.
Caranya bisa lewat medsos dan berbagai cara, seperti TikTok Cash, EBook, aplikasi APK, minta pin/password/OTP, dan sebagainya. "Misalnya, investasi pembibitan sapi yang dikendalikan dari Ponorogo, tapi korbannya ada di Jambi, NTB, NTT, Papua, bahkan ada yang nilainya sampai Rp100 miliar dalam satu provinsi," katanya.
Sementara itu, Asikin Ashar selaku Trainer Profesional dari PT Bursa Efek Indonesia menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi dengan OJK untuk investasi agar tidak terjebak pada investasi ilegal dan tidak syariah.
"Kalau mau investasi yang cepat itu beli saham melalui pasar modal, seperti Elon Musk (Tesla), Hartono (BCA), dan investor saham lainnya, tapi caranya harus hati-hati lewat konsultasi dengan OJK," katanya.
Dalam kesempatan itu, jurnalis LKBN ANTARA Edy M Ya'kub menambahkan pentingnya "kesalehan digital" agar tidak tertipu mentah-mentah saat memasuki dunia digital yang memiliki belasan jebakan, diantaranya investasi atau pinjaman ekonomi secara online.
"Saya mencatat ada 12-13 jebakan digital dan jebakan paling parah itu terkait pembelajaran agama tanpa guru di medsos, sehingga mencetak pembelajar radikal ideologis dan pembelajar ekstrem yang suka menyalahkan beda pendapat (khilafiyah)," katanya.
Jebakan lain, jebakan anti-digital karena sering kena hack, bully, spam; jebakan kriminal digital seperti aplikasi APK, Pdf, foto buram, telepon arahan pencet tombol XYZ; jebakan scams (penipuan online: pinjol/pemerasan); dan jebakan "bisnis" viral seperti Sindikat Saracen.
Berikutnya; jebakan viral klaim seperti klaim kelompok FPI yang lebih sosial meski jumlahnya kecil; jebakan viral tontonan (dunia digital = dunia tontonan : potongan/cuplikan/edit); jebakan phubbing (kecanduan/game); jebakan bongkar kasus sensitif (korupsi); jebakan donasi/kemanusiaan (QRIS-Al Akbar); dan jebakan keilmuan (zoom/virtual).
"Untuk solusi menghindari belasan jebakan digital itu, kita perlu hati-hati dengan mengecek sanad atau narasumber (kompetensi), matan (konten yang ukhuwah atau positif), dan rawi (rujukan data)," kata Edy.