Guru Honorer Tak Bisa jadi PNS, Ini Kata PGRI Jawa Timur
Pemerintah telah menyepakati tak akan membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari guru, termasuk tak mengangkat guru honorer menjadi PNS. Kesepakatan itu disetujui oleh oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menyebut peraturan itu tidak bertanggung jawab dan cenderung dibuat semaunya sendiri.
"Jadi gini, itu memang hak pemerintah. Dia mau melakukan dalam formasi CPNS, PPPK atau yang lain dalam regulasi sesuai aturan Perpres atau Permen itu memang hak otonom dari kementerian. Tetapi dia harus mengerti tentang riwayat selama ini," kata Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno, Jumat 1 Januari 2021.
Dilansir dari Detik, Sumarno kemudian menjelaskan jika guru telah masuk menjadi PNS sejak Indonesia dideklarasikan sebagai negara merdeka, di tahun 1945. Ia pun menanyakan dasar pemerintah untuk mencoret guru dari dafyar formasi CPNS. Ia menyebut keputusan pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat, tidak bertanggung jawab, dan sesukanya sendiri.
"Pemerintah hari ini meletakkan pada posisi di luar kategori CPNS dasarnya apa? Itu kan hanya ingin mengelabui seolah-olah pemerintah tidak mau tanggung jawab terhadap persoalan guru. "Tidak demokratis lah. Pemerintah iki karepe dewe," katanya.
Sehingga, pihaknya berencana mengusulkan agar antara PGRI pusat dan pemerintah untuk menggelar dialog. Tak hanya dengan kementerian terkait, tetapi juga dengan DPR RI bahkan presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan tak akan mengangkat guru honorer pun membuka formasi CPNS untuk guru di tahun 2021, namun hanya menjadi PPPK. Namun, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
“Guru beralih menjadi PPPK. Jadi bukan PNS lagi. Ke depan kami tidak akan menerima guru dengan status PNS, tetapi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Bima Haria Wibisana dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Keputusan ini sekaligus mengubur harapan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS, seperti rekan-rekan pendahulu mereka. (Det/Asm)
Advertisement