Guru Honorer Supriyani Viral, Kronologi Ditahan hingga Dibebaskan
Percakapan tentang guru honorer Supriyani sedang viral di media sosial X. Guru yang mengajar di SDN Baito 4, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu sempat ditahan kejaksaan dengan tuduhan memukul muridnya. Namun Supriyani kini dibebaskan setelah didampingi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.
Viral di X
Percakapan tentang Supriyani menjadi salah satu topik trending di X. Tanda pagar save ibu Supriyani telah digunakan sebanyak 11,9 ribu kali per Rabu 23 Oktober 2024, petang.
Di dalamnya netizen menyoroti tentang kejanggalan kasus hingga mengunggah foto orang tua wali murid, yang melaporkan kasus tersebut.
Kronologi Ditahan
Kasus bermula dari D, anak Aipa Wibowo Hasyim, aparat polisi yang bertugas di Polsek Baito, yang mengalami luka gores di bagian paha.
Kepada orang tuanya D menyebut jika dia telah dipukul oleh Supriyani. Lantaran tidak terima, kepala sekolah dan Supriyani datang ke rumah D untuk meminta maaf.
Dalam pertemuan itu, permintaan maaf sekolah diterima. Namun, tanpa diketahui Supriyani, orang tua D melaporkan kasus ini ke Polda.
Supriyani kemudian mendekam di penjara, setelah dipanggil Polda. Orang tua D juga meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada sekolah, sebagai syarat untuk Supriyani bisa mengajar kembali.
Lantaran tak melakukan hal itu, permintaan orang tua D pun ditolak oleh sekolah dan Supriyani.
Kesaksian Murid
Informasi dari siswa lain, Supriyani saat itu menjewer telinga D. Namun tindakan itu tidak menyebabkan bekas luka pun rasa sakit yang berkepanjang.
Ditahan Kejaksaan
Supriyani sempat mendekam beberapa malam di Polda sebelum dibebaskan. Guru honorer beserta sekolah pun merasa kasusnya sudah tuntas. Apalagi mereka sudah meminta maaf kepada orang tua D.
Tak disangka, Supriyani justru dupanggil dan ditahan oleh kejaksaan dengan alasan berkas perkara telah lengkap.
Aksi itu kemudian direspons oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Baito.
Mereka mengeluarkan surat kesepakatan bersama bahwa Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kecamatan Baito menyerukan mogok belajar sejak tanggal 21 Agustus Oktober 2024 sampai adanya keputusan penangguhan penahanan Supriyani.
Dalam aksi yang sama, PGRI juga meminta agar para siswa yang menjadi saksi Supriyani, segera dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Dibebaskan
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo menyebutkan, Supriyani adalah guru honorer yang mengabdi cukup lama.
Guru Supriyani ini guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan saat ini tengah mengikuti proses seleksi PPPK 2024," kata Momo dalam pernyataannya kepada media, Rabu 23 Oktober 2024.
Sebelum mendampingi Supriyani dan melakukan protes, PGRI telah melakukan penelusuran atas kasus itu.
Mereka pun bersyukur, tuntutan mereka didengarkan hingga guru honorer Supriyani dibebaskan oleh kejaksaan.