Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas Kasus Penganiayaan Murid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani atas kasus penganiayaan muridnya. Alasan JPU bahwa Supriyani menganiaya siswa inisial D tidak dapat dibuktikan.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan pada Senin 11 November 2024. Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki keyakinan bahwa Supriyani melakukan pemukulan sebanyak satu kali, seperti yang dituduhkan.
”Pemukulan dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat (mens rea),” kata JPU Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutrisna pada wartawan dikutip Senin 11 November 2024.
Dalam paparan JPU bahwa perbuatan Supriyani adalah bentuk mendidik dan mendisiplinkan siswanya. Untuk itu, JPU menilai tidak ada sifat memberatkan pada perkara ini. Jadi, terdakwa Supriyani memukul saksi anak, tapi bukan tindak pidana. “Kami mengemukakan pertimbangan yang memberatkan tidak ada,” papar JPU Ujang Sutrisna.
Sementara untuk hal yang meringankan, lanjut Ujang, bahwa guru Supriyani bersikap sopan dan tidak pernah bermasalah hukum sebelumnya, Guru Supriyani juga memiliki dua anak balita. “Terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 hingga sekarang,” tandasnya.
Kapolsek Baito Dicopot
Kepala Kepolisian Sektor Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya. Menyusul pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memerika kedua anggota polisi itu.
Tim Polda Sultra menemukan indikasi kedua oknum anggota polisi atas dugaan meminta uang damai ke guru honorer Supriyani sebagai bebas syarat. Soal itu dibenarkan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. “Sudah diganti,” ujarnya pada wartawan dikutip Selasa 12 November 2024.
Sikap Tegas Kapolri Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memecat anggotanya jika terbukti minta uang damai Rp50 juta pada kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau minta uang itu, saya minta diproses atau dipecat. itu pertama,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Kedua, lanjut Kapolri, polisi selama ini sudah melakukan mediasi. Bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI. “Kalau bisa ini dimediasikan, karena apa, menyangkut hak-hak anaknya yang masih kecil, dan juga butuh sekolah dan disitu juga ada guru. Jita juga nanti prosesnya, tidak baik untuk, apakah dari pihak terlapor maupun dari pihak pelapor,” imbuhnya.
Kasus ini bermula sejak akhir April 2024 lalu. Pengacara Supriyani, Andre Darmawan mengungkap awal mula kliennya, guru sekolah dasar di Konawe Selatan dilaporkan menganiaya murid. Murid tersebut merupakan anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Aipda Wibowo Hasyim pula yang melaporkan Supriyani dengan tuduhan menganiaya anaknya. Padahal dari pengakuan awal anak tersebut saat ditanya oleh ibunya, Nurfitriana, luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
Advertisement