Guru Honorer Supriyani Viral Dibantu Kemendikdasmen Jadi PPPK
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memfasilitasi guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Supriyani saat ini berstatus sebagai terdakwa, akibat dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D usia enam tahun. Supriyani sempat mendekam di Rutan Perempuan Kelas III Kendari selama satu minggu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti menegaskan, kasus mengkriminalisasi guru seperti yang menimpa Supriyani tidak boleh dibiarkan supaya tidak terulang lagi- terulang lagi. "Saya sudah memperoleh penjelasan dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp bahwa kasus guru honorer ini akan diselesaikan sebaik-baiknya sesuai dengan keinginan masyarakat banyak," tutur Mu'ti di Kantor Kemdikdasmen Jalan Sudirman Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
Dalam pesan WA tersebut Kapolri membantah Supriyani dikriminalisasi. Mu'ti akan mengadakan pertemuan dengan Kapolri setelah mengikuti pengarahan Presiden Prabowo kepada para menteri Kabinet Merah Putih di AKMIL Magelang selama tiga hari, 25-27 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Mu'ti, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani.
Merespons putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan jaksa telah melaksanakan penangguhan penahanan terdakwa.
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," demikian keterangan resminya.
Sementara itu, Kejati Sultra memastikan jaksa bakal terus melanjutkan perkara yang sudah masuk meja hijau PN Andoolo tersebut.
"Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil," demikian pernyataan Kejaksaan.
"Dan, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan," imbuhnya.
Putusan penangguhan penahanan Surpiyani itu tercantum dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.PidSus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.