Guru Honorer Penghina Presiden Akhirnya Minta Maaf
Ini pelajaran berharga bagi siapa saja yang berniat melancarkan ujaran kebencian melalui media sosial (mendsos). YY (30), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo yang ditangkap Tim Ciber Crime Polres Probolinggo akhirnya meminta maaf.
Guru honorer di sebuah madrasah (sekolah keagamaan) di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu mengaku, tidak tahu kalau berkomentar di Facebook bisa berurusan dengan hukum.
“Saya khilaf, saya tidak tahu kalau komen di Facebook melanggar hukum. Saya sebatas membalas komentar dari nitizen lainnya,” ujar YY di Mapolres Probolinggo, Jumat, 31 Agustus.
Terkait gambar provokatif yang ia share di Facebook, mantan pengawas TPS Pilkada itu mengaku, juga mendapatkannya dari grup Facebook.
YY pun mengaku, meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri yang telah dicecarnya di grup Facebook Suara Rakyat Probolinggo (SRP).
“Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Megawati, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” ujarnya sambil tertunduk.
Seperti diketahui, YY melalui akun bernama ‘Yuna Ardiasyah Yuna’ memposting gambar hasil rekayasa itu yang memperlihatkan Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri tengah berpose di antara logo partai berlambang Palu Arit. YY masih menambah dengan posting lain bertuliskan, ‘Aku najis pilih Jokowi’.
Akhirnya jajaran Polres Probolinggo bergerak menangkap YY di sekolahnya, Rabu lalu. Ia disangka melanggar pasal 45 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Kini, ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti bu guru honorer yang mengajar di lereng Gunung Argopuro itu. “Kami mengimbau, bijaklah dalam bersosial media, jangan asal posting apalagi konten ujaran kebencian, fitnah, dan SARA,” ujar Kapolres AKBP Fadly Samad. (isa)
Advertisement