Guru Honorer di Jember Curi Motor dan Gadaikan Laptop Sekolah
Seorang guru honorer berinisial AF, 25 tahun, warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember harus berurusan dengan polisi. Guru honorer SD di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember itu ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dan penggelapan laptop milik sekolah.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bernama Dwi Candra. Ia mengaku sepeda motor yang diparkir di depan konter di Jl. Riau, Kecamatan Sumbersari, Jember dibawa kabur pelaku, 23 November 2022 lalu.
Korban melapor ke Polres Jember dengan membawa alat bukti berupa rekaman kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo,” kata Hery, Kamis, 1 Desember 2022.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak hanya satu kali melakukan aksi pencurian motor. Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2022, pernah mencuri sepeda motor di tempat parkir Pasar Sempolan, Kecamatan Silo.
Dalam kasus pencurian sepeda motor, tersangka biasanya berkeliling mencari target. Setelah menemukan sepeda motor dengan kunci masih tertancap, tersangka langsung mendekati dan membawanya kabur.
“Dua unit sepeda motor milik korban belum sempat dijual oleh tersangka. Saat ini sudah kami amankan,” tambah Hery.
Tersangka menggelapkan laptop milik sekolah
Selain mencuri dua unit sepeda motor, tersangka ternyata pernah menggelapkan tiga unit laptop inventaris sekolah. Tersangka yang sudah empat bulan menjadi guru honorer di sekolah tersebut mendatangi ruang kepala sekolah, pada 19 November 2022.
Awalnya tersangka meminjam laptop merek Acer warna hitam. Laptop yang pertama belum dikembalikan, tersangka kembali meminjam laptop yang kedua kalinya.
Modus tersebut diulang lagi untuk yang ketiga kalinya oleh tersangka. Aksi tersangka terungkap saat salah satu guru SD di tempat tersangka mengajar, menemukan tas tersangka yang tertinggal di ruang guru.
Di dalam tas tersebut ditemukan surat gadai laptop milik sekolah. Setelah mengetahui hal tersebut, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalisat.
“Tersangka meminjam laptop satu persatu, kemudian digadaikan. Digadaikan dengan harga yang beragam, yakni Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta, dan Rp 3 juta,” lanjut Hery.
Kepada penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri dan menggelapkan laptop milik sekolah, dengan alasan sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka juga mengaku, baru beberapa bulan bekerja sebagai guru honorer di salah satu SD di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat dan hingga berurusan dengan polisi, belum sempat menerima honor.
“Motif tersangka melakukan aksinya adalah motif ekonomi. Tersangka kami jerat pasal 374 dan 372 KUHP untuk penggelapan laptop dan pasal 362 KUHP untuk kasus pencurian motor. Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hery.