Guru Honorer Terima Insentif Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kabar baik untuk guru honorer. Ia menyebutkan, insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan juga akan diberikan untuk guru honorer.
“Guru honorer dimasukkan dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini (insentif pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dari Kementerian Keuangan Selasa 25 Agustus 2020.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut sebelumnya disampaikan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.
Menurut Sri Mulyani, guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.
Guru honorer ini masuk ke dalam 15,7 juta penerima insentif yang akan mendapat manfaat total senilai Rp2,4 juta per orang. Insentif tersebut diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.
"Bantuannya adalah sama standar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” ujar Menkeu.
Insentif ini telah dikeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87 triliun. “Anggaran yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan penyaluran tahap pertama insentif ini akan dilakukan mulai 24 Agustus 2020.
"Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, target penerima insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini merupakan mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan paling tidak hingga Juni 2020.