Guru Cabuli Murid di Surabaya, Mengaku Kecanduan Film Porno
Seorang guru salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Tambaksari Surabaya yang ditangkap usai mencabuli tujuh muridnya, mengaku memiliki fantasi seksual seperti itu usai melihat video porno.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, hal tersebut diketahui usai dilakukan pemeriksaan kepada pelaku berinisial AS, 32 tahun.
"Motif tersangka kecanduan dengan fantasi seks yang dilihat di media sosial," kata Wardi, ketika dikonfirmasi, Senin, 27 Februari 2023.
Saat ini, Wardi menduga ada korban lagi selain tujuh orang siswa MI yang sudah melapor. Akan tetapi, Unit PPA Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan tersebut.
"Masih kita dalami, mungkin ada korban lain," jelasnya.
Sebelumnya Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan, pelaku berinisial AS, 32 tahun, tersebut ditangkap ketika berada di kawasan Surabaya Barat, Kamis, 23 Februari 2023.
"Sudah diamankan kemarin. Iya (ditetapkan tersangka) dan langsung kami lakukan penahanan," kata Wulan kepada Ngopibareng.id, Jumat, 24 Februari 2023.
Wulan mengatakan, anggota PPA Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"(Awalnya) sudah ada salah satu wali murid yang melapor. (Kemudian) dimintai keterangan, saksi korban tujuh, saksi lain empat orang," jelasnya.
Wulan mengungkapkan, saksi lain yang dimaksud adalah orang-orang dari pihak MI. Salah satunya, yakni kepala sekolah, yang juga turut dimintai keterangan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Advertisement