Guru Cabul Diciduk Polisi usai Bawa Murid ke Hotel
Polrestabes Medan sigap menciduk guru cabul berinisial PG, usia 49 tahun. Sebabnya, guru salah satu sekolah di Medan ini membawa muridnya yang berusia 14 tahun ke hotel dan memerkosa siswinya. Diduga, korban amoral dan kriminal guru cabul PG tak hanya satu orang.
Ajak Makan Belok ke Hotel
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menuturkan bagaimana modus yang dilakukan guru cabul PG kepada siswinya yang berusia 14 tahun. Awalnya, PG mengajak korban untuk makan siang. Namun di tengah jalan, mobilnya justru belok ke dalam hotel.
Guru cabul ini lantas memerkosa bocah 14 tahun. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, guru cabul ini memberi uang Rp 20 ribu dan meninggalkan korban di kamar hotel itu. Korban lantas menghubungi ibunya dan kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Korban Lebih dari Satu
Usai korban melaporkan tindakan kriminal guru cabul itu, korban lain ikut bersuara. Salah satu siswi yang telah lulus melapor jika guru cabul juga pernah memerkosanya di mobilnya ketika mobil berada di dalam tol.
Disebutkannya, guru cabul itu kemudian mengancam akan menurunkan korban di jalan tol jika menolak memenuhi keinginannya.
Guru Cabul Ditangkap
Polisi menduga, korban guru cabul lebih dari dua orang yang melapor. Mereka pun bergerak cepat menangkap guru cabul yang berstatus PNS, pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Kami amankan tanggal 14 Oktober kemarin atas nama PG PNS di salah satu sekolah negeri di wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Riko dikutip dari detik.com, Kamis 21 Oktober 2021.
PG dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU Perlindungan Anak. Riko mengatakan PG terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dtk)
Advertisement