Guru Besar ITS Olah Limbah Rumen Sapi Jadi Obat Tanah Tercemar
Selama ini, rumen yang didapat dari hasil pemotongan sapi langsung saja dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tidak dimanfaatkan.
Dalam proses penyembelihan sapi, pasti terdapat sisa makanan yang tersimpan di dalam bagian sistem pencernaan sapi tersebut. Sisa makanan itu disebut dengan rumen.
Di Surabaya, banyak sekali Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, selama ini rumen yang didapat dari hasil pemotongan sapi langsung saja dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tidak dimanfaatkan.
Melihat kondisi itu, Guru besar dari Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof Dr Yulinah Trihadiningrum bersama beberapa mahasiswanya berhasil memanfaatkan limbah rumen menjadi obat bagi tanah bekas pertambangan agar tidak mengandung limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Yulinah pun menjelaskan, ternyata rumen yang telah dikomposting memiliki kandungan Fosfor (P) dan Nitrogen (N2) yang cukup tinggi. Sehingga bila digabung dengan sampah kebun, akan sangat efektif untuk memberi makan bakteri guna menguraikan tanah pada daerah bekas pertambangan yang beracun.
Tak hanya itu, bakteri yang sudah ada dalam tanah tersebut, bila dapat terpenuhi kebutuhannya akan bisa menghasilkan biosurfaktan. Secara mudahnya, biosurfaktan merupakan senyawa yang bisa menggabungkan antara molekul air dengan molekul minyak.
“Selain itu, biaya untuk pembuatan surfaktan tersebut masih bisa dikatakan sangat murah,” jelas lulusan doktor bidang Manajemen Kualitas Air dari University of Antwerp, Antwerpen, Belgia ini.
Lebih lanjut, Yulinah mengatakan jika sebenarnya biosurfaktan secara komersial sudah ada. Namun, masih berbasis dengan reaksi-reaksi kimia. Sehingga setelah pemakaian ‘deterjen’ komersial tersebut, akan terdapat sisa-sisa zat kimia yang masih ada di dalam tanah. “Di samping itu semua, ‘deterjen’ komersial juga dinilai cukup mahal ketimbang ‘deterjen’ dari rumen sapi,” ujarnya.
Dalam penelitiannya, Yulinah dan tim menggunakan sampel tanah tercemar dari pertambangan minyak rakyat yang terletak di Desa Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kandungan pencemar minyak bumi dalam tanah di kawasan tambang tersebut hingga 10 kali lipat dari baku mutu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknik Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi Secara Biologis.
Oleh karena itu, perempuan asal Bogor ini bersedia jika sewaktu-waktu hasil dari risetnya diminta untuk diterapkan oleh pemerintah. Namun, diperlukan kondisi lingkungan yang mendukung, mengingat mekanismenya melibatkan aktivitas mikroorganisme yang membutuhkan kontrol kelembaban, pH, aerasi, dan suhu pada kondisi optimum.
“Jadi diperlukan prasarana yang memadai untuk menerapkan metode bioteknologi ini,” pungkasnya. (amm)