Guru Ajak Injak Al-Quran di Indragiri Hilir
Seorang laki-laki di Riau diringkus personel Polsek Kateman. Polisi menangkap dia karena diduga telah melakukan penistaan agama. Laki-laki tersebut diketahui bernama Hamdani alias Suhu alias Guru, 41. Pria yang juga menganut agama Islam itu, diketahui mengajak beberapa warga untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran.
Atas tindakannya yang telah membuat masyarakat geram, laki-laki tersebut hampir saja diamuk massa. Namun, sebelum hal itu terjadi, ia berhasil diamankan polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ia diringkus, Senin 27 Agustus sore kemarin.
Kapolres Inhil, AKBP Cristian Rony Putra mengatakan, dugaan penistaan agama itu pertama kali dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie, 62."Saat itu pelapor mengaku mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin, yang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Darmiatun yang disuruh seseorang untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran," ujar Kapolres pada Selasa 28 Agustus malam kemarin.
Mendapatkan informasi tersebut, Hamdan Zainuddin meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. "Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Hamdan rumah Ketua MUI Kateman," jelasnya.
Setibanya di sana, Said meminta kepada Hamdan untuk dipertemukan dengan Darmiatun, 27, untuk mempertanyakan kebenaran informasi dugaan penistaan itu. "Saksi mengaku telah diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan tindakan tidak senonoh itu," kata dia.
Namun, saat melakukan hal itu, Darmiatun tak hanya sendirian. Beberapa orang lainnya yaitu, Sinda Rajabri, 21; Trisulis Tio Rini, 30 dan Ardiansyah, 36, juga ikut melakukannya.
Pengakuannya, mereka terpaksa melakukan penistaan terhadap kitab suci orang Islam sebab dipaksa dan merasa takut dengan pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan.
"Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Quran oleh pelaku sebanyak dua kali," sebut Kapolres.
Setelah para saksi selesai melakukan perintah pelaku, barulah pelaku juga melakukan hal serupa. "Saat ini pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama," pungkasnya. (amr)