Guru Agama Tangerang Cabuli Siswanya, Seluruh Korban Laki-laki
Kasus pencabulan yang melibatkan guru terjadi lagi. Kali ini dilakukan oleh seorang guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibraka di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang.
Guru yang telah mencabuli tiga anak didiknya itu telah ditangkap. Dan Ketiga korban dalam kasus ini seluruhnya adalah laki-laki masing-masing berinisial RPH, 18 tahun, JRF 14 tahun, dan AHRJ 17 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam aksi bejatnya itu pelaku juga mengancam para korban. "Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan pasus Paskibra yang ada di sekolah. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari pasus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 19 Juli 2022.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Ternyata, rekan korban itu juga mengaku bahwa dirinya mengalami hal serupa.
Keduanya kemudian kembali menceritakan hal tersebut ke temannya yang lain. Dan lagi-lagi temannya itu juga mengalami hal yang sama dengan kedua korban itu.
"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," tutur Zulpan.
Akhirnya, guru dan pihak sekolah melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu, 16 Juli 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Parung Panjang pada Minggu, 17 Juli 2022. "Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ucap Zulpan.
Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi cabul itu telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku di lingkungan sekolah. "TKP beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut pada saat kegiatan pramuka," ucap Aldo.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.