Guru Agama Bawa Sabu Ke Lapas Banyuwangi Ternyata Residivis
Guru agama atau ustaz yang kedapatan membawa sabu ke dalam Lapas Banyuwangi, MS, 49 tahun, ternyata merupakan residivis. Dia sudah tiga kali menghuni penjara. Dua di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyatakan, berdasarkan data base Lapas Banyuwangi, MS sudah tiga kali masuk penjara. Pertama dan kedua dia tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba. Sedangkan kasus ketiga yang menyeretnya ke dalam penjara adalah kasus penganiayaan.
“Ketiga masuk tahun 2022 dengan perkara penganiayaan, pidana 3 bulan dan baru bebas sebulan kemarin,” jelasnya, Kamis, 22 Juni 2023.
Wahyu menjelaskan, perjalanan MS bisa menjadi pengajar agama di Lapas Banyuwangi dikarenakan latar belakangnya mengurus pondok pesantren saat masih di luar Lapas.
Sehingga saat dia menjalani masa pidana di Lapas Banyuwangi, yang bersangkutan direkrut untuk mengajari santri yang ada di dalam Lapas Banyuwangi. “Karena di Lapas Banyuwangi ada pondok pesantren,” ujarnya.
Saat masa pidananya dalam kasus penganiayaan habis, yang bersangkutan sempat menawarkan diri untuk tetap mengajar di dalam Lapas Banyuwangi. Dengan melihat niat baik MS untuk mengajar santri yang ada di Lapas Banyuwangi akhirnya diizinkan. “Saya kasih waktu pada hari rabu jam 10 untuk mengajar di Lapas,” tegasnya.
Sampai akhirnya pada Rabu, 21 Juni 2023 kemarin, MS ditangkap petugas Lapas Banyuwangi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di dalam dompet STNK mobilnya. Barang berbentuk Kristal itu ditemukan saat petugas Lapas melakukan prosedur penggeledahan bagi pengunjung yang hendak masuk. “Dilakukan penggeledahan di dompet kunci kontaknya ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Pengakuan MS, kata Wahyu, narkoba tersebut adalah sisa sabu yang dipakainya malam sebelumnya. Saat dilakukan tes urin pada MS, hasilnya positif. Dia menambahkan, selama 3 bulan menjadi warga binaan, MS aktif di bidang keagamaan. Bahkan yang bersangkutan mengajari warga binaan. Santri-santri yang ada di Lapas diajari baik di dalam kamar hunian maupun di dalam masjid.
''Itu yang membuat kami sempat kaget kalau yang bersangkutan masih menggunakan narkoba,'' tegasnya.
Barang bukti yang ditemukan, lanjutnya, jumlahnya kurang lebih 0,4 gram. Setelah diamankan, MS kemudian diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut. ''Setelah kejadian langsung kami serahkan ke Polresta Banyuwangi beserta barang buktinya,'' pungkasnya.
Advertisement