Gunung Ijen Waspada, PVMBG Larang Masyarakat Beraktivitas di Radius 1,5 KM
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana geologi (PVMBG) melarang masyarakat dan wisatawan melakukan aktivitas di radius 1,5 km dari puncak kawah Gunung Ijen.
Hal itu menyusul status Gunung Ijen yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso naik dari normal menjadi waspada.
Kenaikan status tersebut akibat aktivitas vulkanik dan gempa tremor yang terjadi secara terus menerus. Hingga Minggu 21 Juli 2024, aktivitas gunung tersebut masih terus terjadi secara fluktuatuf.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Ijen Banyuwangi, Achmad Subhan mengatakan. embusan gas beracun sebanyak 56 kali dan gempa vulkanik dangkal sebanyak 37 kali.
"Gempa vulkanik dalam sebanyak 1 kali, sedangkan gempa tremor terjadi secara terus menerus terekam dengan amplitudo 2-30 milimeter. Terjadinya aktivitas vulkanik tersebut mengakibatkan terjadinya bualan atau gelembung gas di permukaan kawah yang keluar dari dasar kawah,” katanya.
Dia menuturkan, tingginya volume gas beracun berwarna putih tersebut hingga menutup permukaan air kawah dan sangat berhaya bagi manusia.
Karena itu, kata dia, PVMBG masih mengeluarkan rekomendasi larangan untuk melakukan segala bentul aktivitas pendakian yang semula beradius 500 meter kini naik menjadi 1.500 meter dari puncak Gunung Ijen.