Guntur Hamzah Terancam Tidak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres
Prof. Dr M Guntur Hamzah S.H., M.H. kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK.
Hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman (AU) dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama AU meloloskan Gibran melalui Putusan MK No. 90.
Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili persidangan hasil pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak mengubah frasa pada perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” ucap kuasa hukum pelapor yang akrab disapa Sunandiantoro.
Pria yang akrab disapa Sunan juga menambahkan, bahwa akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.
“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami Delegitimasi, karena Pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," tuturnya.
"Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang". imbuhnya.