Gunting Uang dan Disetor ke ATM, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun
Rochmad Hidayat, asal Jalan Kampung Malang Kulon, Kecamatan Wonorejo, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Surabaya karena menggunting uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, lalu menyetor tunai uang rusak ke ATM.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Rochmad pertama kali bermula ketika ia menemukan uang pecahan rusak di ATM Jl Bronggalan. Dari temuan itu, terdakwa kemudian berpikir kalau uang rusak ternyata bisa masuk di ATM.
Akhirnya pada Sabtu, 27 Agustu 2023, terdakwa mencoba untuk menyetor uang tunai yang digunting ke ATM di Jalan Bronggalan. "Uang yang rusak tersebut ternyata bisa disetor ke mesin ATM," tulis SIPP PN Surabaya.
Mengetahui hal itu, terdakwa sengaja menggunting uang yang ditarik tunai, kemudian disetor lagi hingga tiga ATM berbeda, yakni di ATM Jalan Bronggalan satu kali, ATM di Jalan Kaliasin tiga kali, dan ATM di Jalan Pahlawan dua kali.
Hingga total uang yang ditemukan rusak mencapai Rp32 juta dengan rincian yang ditemukan di ATM Bronggalan Rp3,9 juta, di ATM Jalan Kaliasin Rp24,5 juta, dan di ATM Jalan Pahlawan Rp3,6 juta.
Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho mengatakan terdakwa melakukan kejahatan merusak simbol negara itu atas dasar stres lantaran tidak bekerja selama tiga bulan.
"Keterangan dari keluarga yang bersangkutan terdakwa ini sudah tiga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur," kata Herlambang.
JPU menilai, perbuatan terdakwa ini telah melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang karena dianggap merendahkan rupiah sebagai salah satu simbol negara.
"Perbuatan terdakwa ini merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar," kata JPU dalam dakwaannya.
Advertisement