Gunakan Suket Puskesmas, Mayoritas Bacaleg di Probolinggo BMS
Sebagian besar Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) atau bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Di Kabupaten Probolinggo dari total 734 BCAD, hanya 12 BCAD yang memenuhi syarat (MS), sedangkan 722 BCAD dinyatakan BMS.
Hal serupa terjadi di “tetangga”-nya, Kota Probolinggo. Dari total 409 BCAD, hanya 20 BCAD yang MS, sedangkan 389 BCAD tergolong BMS.
"Sebagian besar BCAD tergolong BMS sehingga kami mempersilakan agar segera ada perbaikan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Senin, 26 Jui 2023.
Agus menjelaskan, terkait berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran, rata-rata BCAD mengalami kendala dalam hal persyaratan surat keterangan (suket) kesehatan. Sebagian besar BCAD menggunakan suket dari Puskesmas.
"Seharusnya surat kesehatan bukan dari Puskesmas, tetapi dari rumah sakit pemerintah, seperti RSUD Waluyo Jati Kraksaan,” katanya.
Bahkan, ada yang janggal karena ada sejumlah BCAD yang menyertakan suket kesehatan dengan tanggal sebelum 1 April 2023. Padahal, sesuai aturan, suket kesehatan setidaknya dimulai dari 1 April 2023.
Agus pun mempersilakan 722 BCAD yang masih BMS untuk segera memperbaiki berkas yang disetorkan ke KPU. Masa perbaikan persyaratan itu diberi tenggat waktu (deadline) hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Silakan persyaratannya diperbaiki, masih ada waktu hingga 9 Juli. Setelah tanggal tersebut, maka BCAD bisa berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS,” kata Agus.
Banyaknya BCAD atau bacaleg yang BMS juga terjadi di Kota Probolinggo. Terkait hal tersebut, KPU Kota Probolinggo sudah mengundang Liaison Officer (LO) atau penghubung parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hasil tersebut, pada rapat koordinasi, Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses verifikasi administrasi (vermin). Hal itu sesuai tahapan yang diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Total, ada 409 BCAD yang diajukan oleh 17 parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Dari jumlah BCAD tersebut, hanya 20 saja yang statusnya memenuhi syarat (MS). Sehingga sebagian besar atau sebanyak 389 BCAD tergolong BMS,” ujarnya.
Yang jelas, kata Upik, KPU telah menyiapkan dokumen berisi berita acara hasil verifikasi tersebut untuk diserahkan kepada LO parpol. Sehingga parpol bisa dokumen yang kurang lengkap mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selain itu, KPU juga menyiapkan helpdesk sebagai sarana komunikasi LO parpol dengan KPU. Dalam rakor tersebut juga diserahterimakan hasil berita acara pada perwakilan masing-masing parpol termasuk Bawaslu.
Sementara itu Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan syarat administrasi BCAD bersifat mutlak. “Mudah-mudahan hingga akhir masa perbaikan, semuanya tuntas,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU setempat, Akhmad Faruk Yunus Putra. “Pemenuhan dokumen itu disesuaikan dengan jadwal. Syukur-syukur sebelum akhir masa perbaikan, semua parpol sudah memenuhi kekurangannya,” katanya