Gunakan Hak Demokrasi, MUI: Ada 4 Syarat Pilih Pemimpin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah T Yanggo menegaskan, jalannya demokrasi akan lebih baik jika masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilih ke TPS.
Masyarakat diimbau memilih pemimpin dengan empat syarat, yakni shiddiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fathanah (cerdas atau memiliki kemampuan).
"Syarat-syarat itulah yang harus jadi kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin," kata dia, Rabu 27 Maret 2019.
"masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilih ke TPS.Masyarakat diimbau memilih pemimpin dengan empat syarat, yakni shiddiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fathanah (cerdas atau memiliki kemampuan)"
Menurut dia, MUI hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin," kata dia, Rabu 27 Maret 2019.
Huzaimah menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram. Huzaimah menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput.
Menurut dia, MUI hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin," kata dia. (adi)