Keder dapat Dana Miliaran, Pemkot Sediakan Pendampingan
Pemerintah Kota Surabaya mengklaim sebentar lagi akan mencairkan dana untuk kelurahan. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar untuk tiap kelurahan di Surabaya. Jumlah kelurahan di Surabaya saat ini ada 154 kelurahan.
Kebijakan mengucurkan dana langsung kepada kelurahan ini sebenarnya kebijakan bukan baru. Mengutip media, tahun lalu dana sebenarnya sudah ada. Namun tak berjalan efektif. Salah satu penyebab dana kelurahan tak bisa efektif diserap adalah karena adanya ketakutan ketakutan para lurah untuk mengelola dana tersebut. Ketakutan para lurah ini pun juga disuarakan oleh anggota DPRD Surabaya.
Menanggapi ketakutan para lurah untuk menyerap dana kelurahan tersebut, Pemkot Suabaya menyebut akan bekerja dengan Kejaksaan Negeri dan Polrestabes Surabaya. Kepala Bagian Bina Program Pemkot Surabaya Robben Rico mengatakan, saat ini Pemkot sudah berkomunikasi dengan Polrestabes dan Kejari terkait hal itu. Sehingga jika nanti dibutuhkan, mereka langsung mengirim tim ke kelurahan untuk mendampingi para lurah.
“Jadi lurah dan camat tak perlu khawatir. Pokoknya selama tidak ada niatan buruk, ya sebenarnya kan nggak perlu takut. Selama niat baik, semua lancar,” kata Robben Rico, kemarin Senin 3 Januari 2020.
Selain memberikan pendampingan hukum, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada para lurah dan camat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menghilangkan presepsi buruk dalam penggunaan dana tersebut.
“Kita lakukan sosialisasi dan sekarang dengan menunggu usulan dan masing-masing kelurahan. Apa saja yang mereka inginkan, seperti apa, berapa biayanya,” katanya
Ia mengatakan, proses lelang proyek dengan dana tersebut, Rubben berharap lelang tersebut akan dilakukan secara serempak. Agar hasil yang didapat bisa maksimal dan setara.
“Meskipun beda-beda inginnya antar kelurahan, tapi kalau ada yang sama gitu proyeknya, kita bikin lelangnya serentak. Tapi semua usulan, tetap harus melalui musrenbang,” katanya.
Menurutnya, tak ada beda jika proyek dilakukan oleh Pemkot secara terpusat dan juga tak terpusat. Hanya bedanya subyek yang memegang proyek tersebut.
“Perekapan dana dan lainnya tetap jadi satu, satu berita acara kan. Cuma yang megang di sana (kelurahan/kecamatan),” pungkasnya.
Advertisement