Gunakan Cantrang, Perahu Nelayan Ditangkap Satpolairud Situbondo
Perahu nelayan menangkap ikan di Perairan (laut) Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, ditangkap Satpolairud Polres Sutubondo.
Perahu motor yang dinakhodai GR, 48 tahun, warga Kecamatan Situbondo ditangkap karena menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan zona dua yang dilarang.
"Perahu nelayan itu ditangkap saat menebar alat tangkap cantrang sekitar 2 mil dari bibir pantai Perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Senin dini hari," kata Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanuddin, Senin 6 Maret 2023.
Seharusnya, lanjut dia, perahu nelayan menangkap ikan menggunakan cantrang di atas perairan zona empat. Sehingga, tidak merusak ekosistem laut.
"Perahu nelayan beserta nakhoda dan lima ABK diamankan ke Pelabuhan Kalbut. Mereka diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi menangkap ikan dengan cantrang di zona perairan yang dilarang," ujarnya.
Tapi, jika dikemudian hari menangkap ikan menggunakan cantrang lagi di zona perairan dilarang, mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat ini ditangkap dan diberi peringatan serta pembinaan, karena masih pertama kali melanggar. Jika melanggar lagi, kita tindak tegas dengan proses hukum, seperti dua perahu nelayan yang beberapa waktu lalu berulang kali menangkap ikan dengan cantrang. Saat ini proses hukumnya sudah P21," tegasnya.
Advertisement