Gugus Tugas Pasuruan Akan Kawal Ketat Pelaksanaan PSBB
Sehari jelang pengetatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Gabungan.
Apel tersebut digelar di halaman Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Rabu, 23 September 2020, dan dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf.
Hadir pula Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fadjari Arfian; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro dan Kepala OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad menegaskan bahwa digelarnya Apel Gabungan tak lain untuk memastikan seluruh petugas dapat mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.
SE tersebut berisikan pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, TPQ, madin, serta kegiatan keagamaan lainnya.
Intinya, adalah seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda terhitung 24 September sampai 8 Oktober 2020.
"Hari ini kita kumpulkan semua petugas dari Pemkab, TNI dan POLRI untuk sama-sama mengawal langkah pengetatan terhadap penerapan protocol kesehatan di masyarakat sampai 14 hari ke depan," katanya.
Dari pantauan di lapangan, setelah apel selesai, para petugas langsung bergerak menuju Pasar Bangil dan Pandaan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan, Forpimda bergerak menuju beberapa perusahaan yang mempunyai karyawan dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kata Irsyad, pasar dan perusahaan merupakan tempat yang memiliki potensi paling tinggi dalam penyebaran virus corona, sehingga harus betul-betul dievaluasi secara detail dan menyeluruh.
"Di Kabupaten Pasuruan, ada 4 kecamatan dengan jumlah kasus positif Covid-19 paling tinggi. Yakni Gempol, Bangil, Beji dan Pandaan. Untuk itu, penegakan protocol kesehatan kita intenskan di 4 wilayah ini, meskipun wilayah lain juga kita evaluasi," katanya.
Lebih lanjut, Irsyad berharap dengan pengetatan penerapan protocol kesehatan selama 14 hari ke depan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan akan terus menurun. Baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
"Fatality rate atau angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih 11 persen atau masih tinggi. Meskipun, yang sembuh juga sudah mencapai 80 persen dari yang terpapar. Semoga dalam 14 hari ke depan bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan peran serta masyarakat secara penuh," kata Irsyad.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengaku akan melakukan tindakan tegas apabila masyarakat masih saja abai terhadap kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"14 hari ke depan, kita akan focus melakukan upaya pendisiplinan, supaya angka penyebaran virus corona bisa kita tekan. Sekali ini bukan karena Pemerintah sewenang-wenang, tapi kita ingin masyarakat juga terlindungi," katanya.
Tambahnya, tindakan tegas yang akan dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan pemahaman akan pentingnya komitmen bersama dalam memotong mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Pasuruan.
"Jangan dikira kami orang yang menyusahkan masyarakat, bukan begitu. Tapi kita ingin menyelamatkan masyarakat. Kita tidak akan bisa bekerja kalau masyarakat tidak kooperatif. Please, bantu kami," katanya.