Empat Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Saat Pandemi
Menjelang Idul Adha, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengelurkan empat aturan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha pada 31 Juli 2020.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan mengatakan ada empat aturan yang harus dipahami sebelum memotong kurban atau Salat Idul Adha. Antara lain terkait standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan yang harus diterapkan, kemudian sosialisasi SOP pada pengurus masjid, panitia korban, dan masyarakat yang melakukan kurban.
Peraturan ketiga screening kesehatan pada masyarakat yang ingin menyaksikan pemotongan kurban, seperti mengukur suhu tubuh, wajib menggunakan masker, dan cuci tangan, dan aturan terakhir pelaksana pemotongan kurban harus memiliki fasilitas kesehatan, seperti thermometer dan air mengalir untuk mencuci tangan.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh masjid serta melibatkan Gugus Tugas daerah masing-masing, dan melibatkan relawan dan masyarakat untuk menyosialisasikannya. Pihaknya menarget waktu sosialisasi selama 20 hari terakhir sebelum Idul Adha.
Sementara itu, hal serupa juga telah dilakukan oleh Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto. Ia mengaku, telah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat tersebut menurutnya mencakup posedur kurban sejak membeli hewan, di tempat pemotongan, hingga saat distribusi daging kurban. “Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya," ujarnya.
Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya. Ia juga mengingatkan agar panitia kurban tetap mentaati protokol kesehatan yang ada, temasuk melengkapi diri dengan alat pelindung diri seperti masker hingga pelindung wajah.
(Antara)
Advertisement