Tak Patuh Protokol Covid, Satgas Banyuwangi Patroli Masker
Masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol standar dalam mencegah penyebaran Covid-19 direspon Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banyuwangi. GTPP Covid-19 Banyuwangi akan melakukan patroli skala besar untuk mengingatkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Patroli skala besar ini akan dilakukan di pusat-pusat keramaian masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan pada masyarakat agar kembali mematuhi protokol kesehatan utamanya saat beraktivitas di luar rumah.
"Dari pengamatan kami, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah mulai kendor. Banyak warga tidak memakai masker saat keluar. Maka, gugus tugas akan menggelar patroli serta mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 3 Juli 2020.
Arman menyampaikan hal ini saat rakor rencana patroli skala besar di posko GTPP Covid-19 Banyuwangi, Jumat siang. Rakor tersebut diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi Sih Wahyudi, Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Ali Ruchi, dan Juru Bicara GTPP covid-19 Banyuwangi dokter Widji Lestariono, serta perwakilan Kodim 0825 Banyuwangi.
Dijelaskan, patroli skala besar ini akan dilakukan tim gabungan. Tim akan keliling ke tempat-tempat keramaian, dengan target utama pusat ekonomi warga seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
“Patroli akan dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 20.00 WIB dan Minggu mulai pukul 07.00 WIB. Dimulai besok (Sabtu, 4 Juli 2020)," terangnya.
Petugas akan mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari pemakaian masker, hingga menghindari kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing. GTPP Covid-19 Banyuwangi akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak patuh pada imbauan pemerintah.
“Misalnya disuruh menyapu dulu, baru kemudian diberi masker. Ini sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Kegiatan patroli ini, lanjut dia, sekaligus untuk monitoring lokasi yang telah mendapat stiker tanda lolos sertifikasi protokol kesehatan bisnis kuliner apakah sudah sesuai standar. Mulai warung rakyat, cafe, hingga restoran.
“Jika ada yang sudah dinyatakan lolos, namun terbukti melanggar protokol kesehatan, gugus tidak hanya akan mencopot stiker sertifikasinya namun juga akan memberikan surat peringatan (SP) pertama. Bisa jadi akan dilakukan penutupan, jika tetap tidak mematuhi SP dua kali berturut-turut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Arman juga menyampaikan bahwa ijin kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan hajatan lainnya bisa diterbitkan oleh kepolisian selama pemohon menyertakan sertifikasi kepatuhan protokol kesehatan dari gugus tugas.
“Izin kegiatan bisa kita keluarkan selama ada rekomendasi dari gugus tugas. Semua harus mampu memenuhi syarat protokol kesehatan covid,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi Sih Wahyudi mendukung penuh kegiatan ini. Menurutnya, pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sangat diperlukan, apalagi Banyuwangi saat ini sudah mulai melakukan simulasi new normal di berbagai sektor.
“Otomatis aspek pencegahan harus diutamakan. Salah satunya, dengan terus mengingatkan warga agar patuh memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan selalu jaga jarak. Kalau bisa, hindari bepergian ke luar kota, apalagi zona merah,” katanya.