Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken presiden pada hari ini, 20 Juli 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komite tersebut terdiri atas:
1. Komite Kebijakan.
2. Satuan Tugas Penanganan Covid.
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan Covid-19. Satgas ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Berikut ini bunyinya:
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
b. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
d. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pasal 7
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 ini juga akan menyampaikan laporan rutinnya kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan. Hal itu tertuang dalam pasal 15, sebagai berikut:
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
(2). Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dengan adanya Satgas Penanganan Covid-19 ini, Gugus Tugas COVID-19 dinyatakan dibubarkan. Berikut bunyi pasal 20:
a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11 dan Pasal 12
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana, susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.