Gugus Tugas Bali Cek Filterisasi di Pelabuhan Ketapang
Penerapan persyaratan pembatasan perjalanan keluar masuk Bali berlaku mulai hari ini, Kamis 28 Mei 2020. Warga yang hendak keluar masuk Bali wajib bebas Covid-19. Bersamaan dengan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menempatkan petugasnya di check point sebelum masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Petugas GTPP Provinsi Bali ini bertugas mendata dan memastikan keperluan warga yang hendak menuju Bali.
"Bekerja sama GTPP Provinsi Bali kita melaksanakan peninjauan pada tempat filterisasi yang nantinya untuk antisipasi arus mudik," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Peninjauan dilakukan tim gabungan GTPP Covid-19 Banyuwangi dan Provinsi Bali. Tim GTPP Covid-19 Bali dipimpin Kepala Biro Operasional Polda Bali Kombespol Djoko Pribadi dan sejumlah pejabat utama Polda Bali. Ada juga pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga
Antisipasi arus balik dari Ketapang menuju Bali,Arman menyebut, telah menyiapkan dua filterisasi. Pertama, pos pencegahan Covid-19 Ketupat Semeru. Pada Pos ini, kendaraan diluar plat Banyuwangi akan di periksa dan harus berbadan sehat, ada Surat Keterangan Sehat dan dilakukan protokol kesehatan.
"Kedua kita siapkan filterisasi dimana akan kita cek kembali Surat Keterangan Sehat dan wajib ada rapid test pada masyarakat yang akan berpergian ke Bali. Kita akan cek juga dengan ketentuan yang kita siapkan," tegasnya.
Tim GTPP Provinsi Bali melihat langsung proses filterisasi yakni pendataan dan pengecekan warga yang akan menyeberang ke Bali di lokasi check point Terminal Sritanjung, Banyuwangi.
"Kami ke sini untuk koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dalam rangka mengetahui pengaturan yang sama, penyekatan yang sama, dengan persamaan persepsi sinergitas antara kita dengan Banyuwangi dalam rangka mobilisasi orang, baik keluar masuk Banyuwangi dan Bali," jelas Djoko Prihadi, yang turut melakukan peninjauan.
Dia berharap, dengan penerapan aturan ini nantinya masyarakat yang keluar masuk Banyuwangi dan Bali sudah sesuai dengan ketentuan protokol Covid-19 dari pemerintah.
Sehingga mereka yang keluar masuk Bali dan Banyuwangi dalam keadaan sehat.
Djoko Prihadi menyebut, penempatan petugas GTPP Provinsi Bali di Banyuwangi merupakan wujud koordinasi agar lebih selektif lagi dalam pengecekan masyarakat yang akan masuk Bali. Baik orang yang ber-KTP Bali maupun orang yang ada kepentingan khusus ke Bali.
"Kita cek kepentingannya apa. Ketika orang yang tidak punya kepentingan khusus, misal orang yang sudah tidak punya pekerjaan lagi. Kalau memang mau diperkerjakan lagi, berarti pihak yang mempekerjakan lagi harus bertanggungjawab memberikan informasi pada kita sehingga mereka bisa kita perlancar untuk ke sana," tegasnya.
Djoko Prihadi menegaskan, sesuai protokol Covid-19, untuk masuk ke Bali minimal harus melampirkan rapid test dengan hasil non reaktif. Bahkan menurutnya walaupun orang ber-KTP Bali apabila tidak ada hasil rapid test akan dikembalikan.
Untuk awak kendaraan logistik, menurutnya tetap dicek dan harus melakukan rapid test sebelum menyeberang. Artinya tetap dilakukan pengecekan. Jika kenek dan sopir positifpun, menurutnya tetap dilakukan pengawalan sampai ke tempat tujuan.
"Sembakonya nyampe orangnya langsung kita rawat sampai dia sembuh. Ada beberapa penanganan khusus terhadap driver dan kenek. Dia tidak bisa keluar dari kendaraan dia lanjut terus, dikawal tapi setelah sampai di sana dia akan dirawat. Barang-barangnya nyampe untuk masyarakat," tegas Djoko Prihadi.
Advertisement