Gugur Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Novel Baswedan Dipecat?
Kabar tak sedap lagi-lagi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi anti rasuah ini dikabarkan akan memecat sebanyak 75 orang pegawainya, termasuk di dalamnya penyidik. Pemecatan ini sebagai tindak lanjut dari tes wawasan kebangsaan. Para pegawai dan penyidik yang akan dipecat ini dianggap tak lolos tes wawasam kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan ini sendiri merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mengutip dari Tempo.co sumber menyebut jika penyidik yang akan dipecat tersebut adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Iya benar, saya mendengar info tersebut," katanya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021. Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK," kata dia.
"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," lanjut dia.
Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif.
Sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.
Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.
Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.
Advertisement