Gugatannya Ditolak, Hilda Vitria Akan Ajukan Banding
Pengadilan Agama Bekasi telah memutuskan menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Hilda Vitria kepada Kris Hatta pada Kamis, 6 September 2018.
Hilda pun mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan pembatalan karena ingin data dalam buku pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih dicoret.
"Hilda melakukan pembatalan ini karena memang dia (Kris Hatta) bikin buku palsu. Hilda mau semua itu dicoret. Hilda udah kasih bukti-bukti nyata, bukti-bukti kongkret," ungkap Hilda pada Jumat, 7 September 2018.
"Kalau ada satu kesalahan masih wajar, tapi ini nama orangtuanya salah, alamat nggak bener, ditambah lagi ada tanda tangan palsu. Apakah itu mutlak dikatakan sebagai kesalahan administrasi? Kan nggak masuk akal gitu loh," tambahnya.
Kekasih dari Billy Syahputra ini juga mengungkapkan tidak pernah merasa memberi dokumen untuk mengurus pernikahan kepada Kriss Hatta. Apabila memang benar menikah, tentu persyaratan itu harus dipenuhi.
"Yang namanya orang nikah ada N1, N2, N3. Nah itu semua sama sekali Hilda nggak ngumpulin data apa pun. Makanya Hilda bingung kenapa bisa ada buku nikah itu. Yang tercatat di KUA Jatiasih semua isinya nggak benar dari tanda tangan dipalsuin, orangtua Hilda sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda nggak benar, nama Papa Hilda salah, apakah itu benar?" ujarnya.
Oleh sebab itu, Hilda tak akan lelah mencari kebenaran atas statusnya yang tak pernah menikah dengan pesinetron Kris Hatta. Ia ingin pihak pengadilan bisa bersikap lebih bijak dalam menilai kasus yang tengah dihadapinya.
"Keputusan majelis hakim tidak jelas gitu. Hanya ditolak lalu biaya perkara ditanggung Hilda. Hanya itu, nggak ada kepanjangannya dalam arti harus diperbaiki karena ada data yang nggak sinkron. Data Hilda benar-benar beda total, tapi majelis hakim nggak mau membenarkan, mengesahkan. Makanya Hilda bilang ini janggal, pasti ada permainan semuanya," pungkasnya. (amm)