Gugatan Tersangka Narkoba Kepada Polres Mojokerto Kota Ditolak
Gugatan praperadilan Dewi Setiyaningsih alias DS, 34 tahun, tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota, ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat, 23 September 2022.
DS melalui penasihat hukumnya, Warti Ningsih mem-praperadilan-kan Polres Mojokerto Kota terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur serta diduga merekayasa barang bukti tersangka DS.
Sidang kelima dengan agenda putusan Majelis Hakim ini digelar di ruang sidang Candra PN Mojokerto, pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan pembacaan itu, dihadiri pemohon yang diwakilkan penasihat hukumnya dan termohon dihadiri langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sufrinaldi itu, Hakim berpendapat seluruh prosedur dan mekanisme penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota sudah sesuai prosedur hukum.
"Penangkapan, penggeledahan, penahanan terhadap pemohon sesuai proses penyidikan tindak pidana narkotika adalah sah menurut hukum. Dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi dalam persidangan.
Warti Ningsih merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Meski begitu ia tetap menghargai putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan.
"Saya selaku kuasa dari pemohon kecewa dengan putusan majelis hakim. Tapi tetap menghormati apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim," katanya kepada wartawan di PN Mojokerto.
Meski begitu Warti tetap akan mengawal kasus yang menjerat DS. Dia akan mengadukan kasus ini ke Kapolda Jatim untuk meminta perlindungan hukum.
"Kita akan mengadu ke Bapak Kapolda. Menanyakan terkait salinan BAP, dan selanjut minta perlindungan hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Mojokerto Kota digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh pemohon bernama Dewi Setiyaningsih alias DS 34 tahun, tersangka kasus narkoba yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2022.
Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka kasus narkoba yang tidak sesuai prosedur. Polisi diduga merekayasa penangkapan tersangka DS.
"Kami menempuh praperadilan ini terkait penetapan tersangka klien kami (DS) dan sita geledah yang tidak sesuai prosedur hukum. Seharusnya penggeledahan ada saksi paling tidak dari RT, RW atau kelurahan untuk menyaksikan apa saja barang bukti yang disita. Sehingga penggeledahan ada berita acara dan saksinya. Kalau tidak ada saksi, akibatnya bisa fatal," kata Hemi Warti Ningsih kepada wartawan kala itu usai sidang kedua.
Berdasarkan data rilis Operasi Tumpas Narkoba 2022. DS adalah ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Ia ditangkap polisi pada Sabtu 27 Agustus 2022, di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari Tersangka DS polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,44 gram.
Menurut Warti, tidak ada saksi di luar pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penggeledahan. Barang bukti sabu yang disita polisi dari kliennya itu diduga sudah direkayasa. Menurutnya sabu milik DS hanya 0,28 gram. "Kemudian DS ditangkap, dimasukkan ke dalam mobil untuk dikeler. DS disuruh polisi pesan sabu 1 gram lewat HP-nya untuk memancing penjualnya," ujarnya.
Satreskoba Polres Mojokerto Kota juga diduga menyita uang tunai milik DS sebesar Rp 3,5 juta dalam penangkapan di kos Lingkungan Kuwung. Polisi menggunakan uang tersangka Rp 1 juta untuk membayar pesanan sabu. Ketika itu uang ditransfer ke penjual melalui mesin ATM di Jalan Jayanegara. Sayangnya, si penjual mengirim sabu dengan sistem ranjau.
"Ternyata sabu diranjau di Jatirejo. Polisi membawa DS ke lokasi, tapi tetap di dalam mobil. Setelah polisi menemukan sabu itu, DS disuruh keluar dari mobil untuk pegang sabu itu, lalu difoto-foto dan divideo. DS lantas dibawa ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Advertisement