Gugatan RS Surabaya Timur, DPRD Harap Pemkot Transparan
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni buka suara terkait gugatan warga terhadap Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini mengenai pengumuman pemenang lelang Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur. RS terletak di Jalan Medokan Asri, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, gugatan adalah hak setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan, termasuk menggugat pemenang tender pembangunan RS Surabaya Timur.
"Karena gugatan ini, saya harap Pemerintah Kota Surabaya bisa menjawab dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Arif Fathoni, Selasa 19 Desember 2023.
Dalam kasus gugatan yang dilayangkan tersebut, lanjut Arif Fathoni, Pemerintah Kota Surabaya harus bergerak untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa proses lelang pembangunan RS Surabaya Timur berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saya melihat hari ini kalau Pemerintah Kota Surabaya telah bergerak secara akuntabel dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkapnya.
Arif Fathoni menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya harus menghadirkan saksi-saksi yang berkompeten untuk bisa mempertahankan keputusan lelang tender pembangunan RS Surabaya Timur.
"Saya harap Pemkot Surabaya bisa menghadirkan Mudji Irmawan sebagai saksi ahli karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota tim ahli gedung Pemkot Surabaya," ungkapnya.
Arif Fathoni juga berharap pembangunan RS Surabaya Timur yang rencananya akan selesai pada bulan September 2024 mendatang tidak terhambat karena gugatan tersebut.
"Saya berharap proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat, mengingat RS Surabaya Timur sudah lama dinantikan keberadaannya oleh warga Surabaya Timur dan Selatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan hukum yang dilayangkan pada nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby yang diajukan oleh Jusuf Husni beserta delapan orang lainnya, menggugat pemenang lelang pembangunan RS Surabaya Timur.
Tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 dipermasalahkan. Ada selisih penawaran cukup besar dari para peserta tender. Panitia memenangkan PT. Pembangunan Perumahan dengan penawaran Rp 494.603.098.000. Sementara PT Waskita Karya yang mengajukan penawaran lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000, ditolak oleh panitia lelang.
PT Pembangunan Perumahan juga dianggap tidak sah memenangi lelang karena sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks dan perusahaan sedang dalam pengawasan pengadilan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024 mendatang yang akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.