Gugatan Rachmawati Menang di MA, Pakar: Tak Mempengaruhi Presiden
Pakar hukum Tohadi mengatakan putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 tanggal 28 Oktober 2019, tidak berdampak pada keabsahan kemenangan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, dalam Pilpres tahun lalu.
Putusan itu menyatakan jika Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara, Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu berbunyi, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.”
Dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id pada Rabu 8 Juli 2020, Tohadi memaparkan sejumlah argumen mengapa keputusan MA tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.
“Putusan MA diputuskan pada 28 Oktober 2019, sedangkan penetapan paslon presidan dan wapres pada 30 Juni 2019. Putusan MA tidak berlaku surut,” kata Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA), Pengajar HTN/HAN pada Prodi Ilmu Hukum Uniiversitas Pamulang (UNPAM), dan Prodi Ilmu Hukum Universitas Presiden (President University) itu.
Selain itu, menurutnya ada perbedaan tafsir antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tentang norma hukum dalam Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Sebab, keputusan yang dibuat MA menurut Tohadi adalah tafsir konstitusional dari Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 atas ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.
Sehingga, meski keputusan akhirnya berbeda, namun menurut Tohari, MK adalah lembaga negara yang berwenang menafsirkan konstitusi (the interpreter of constitution) maupun pengawal konstitusi (the guardian of constitution). “Maka sepanjang berkaitan dengan tafsir konstitusional harus merujuk dan memegangi pendapat hukum MK,” katanya.
Sebelumnya, dilansir dari Republika, putusan MA muncul atas gugatan yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri dkk melawan KPU terkait Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA itu telah diputuskan Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, putusan ini baru dipublikasikan pada pekan ini.