Gugatan PT Persebaya ke Pemkot Surabaya Hanya Hadirkan Satu Saksi
Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sikap Pemkot yang melarang Persebaya menggunakan Wisma Persebaya terus bergulir. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Gugatan PT Persebaya ini dilakukan karena Persebaya tetap tidak bisa menggunakan Wisma Persebaya meski Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas bangunan serta lapangan Karanggayam telah diterbitkan.
Dalam sidang yang digelar pukul 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mestinya menghadirkan enam saksi yang disiapkan oleh penggugat.
Sayangnya karena keterbatasan waktu, hanya satu saksi yang akhirnya memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saksi merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang dulunya merupakan penggawa Persebaya Surabaya, Imam Rivai.
Berdasarkan penuturan saksi, Lapangan Karanggayem dan Wisma Persebaya sudah digunakan oleh Persebaya sejak 1970. Dia juga menyampaikan bila seluruh Wisma Persebaya sudah ada sejak ia merumput di Lapangan Karanggayam.
"(Sejak) Dulu ada tulisan Wisma Persebaya, sejak 1970. Sebelum saya bermain (pertama kali merumput pada 1971), lapangan dan bangunan sudah ada," kata Imam.
Mantan pemain Persebaya tahun 1971 hingga 1983 itu mengaku, kondisi lapangan saat ini semakin tidak layak pakai. Apalagi wisma dalam kondisi tak bagus, banyak atap bolong dan lain sebagainya.
"Jadi lapangannya sekarang lebih rusak. Gawang sudah gak ada. Tribun juga sudah gak ada. Belum lagi bangunan wismanya," tambah dia.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia Moch Yusron Marzuki mengaku optimis gugatannya akan diterima. Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi cukup menjelaskan bagaimana kondisi Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam jauh sebelum SHP diterbitkan.
"Saksi ini mantan pemain, jadi yang ia sampaikan tidak dibuat-buat, tidak didikte. Dia sendiri yang bilang kalau dia bemain di Karanggayam sejak 1970 dan gak ada pengusiran," ujar Yusron.
Advertisement