Gugatan Praperadilan Mantan Wawali Probolinggo Ditolak
Keinginan mantan Wakil Walikota (Wawali) Probolinggo, Suhadak bebas dari sangkaan kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) kandas. Soalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Suhadak, Senin, 8 Oktober 2018.
Hakim tunggal, Sylvia Yudhiastika menyatakan, menolak sepenuhnya gugatan pemohon (Suhadak). “Selain menolak sepenuhnya gugatan pemohon, kami juga membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujarnya.
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Suhadak tidak hadir dalam sidang tersebut. Ia diwakili penasihat hukumnya, Novan Agus Priyanto. Seperti diketahui, mantan Walikota Probolinggo itu sedang menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009.
Sebelum menggedok palu, hakim Sylvia lebih dulu membacakan secara garis besar gugatan pemohon dan jawaban termohon (Kejaksaan Negeri/Kejari Kota Probolinggo).
Di antara gugatan Suhadak, kata Novan, jaksa seharusnya tidak menggunakan surat nomor Prin 01./0520/Fd.1/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang surat perintah penyidikan yang mencantumkan Peraturan Presiden dan Peraturan Jaksa Agung untuk menjadikan kliennya tersangka. Soalnya kedua peraturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.
Masih versi penasihat hukum, penyidik (jaksa) dinilai tidak menyerahkan Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon seluruhnya adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Sisi lain, hakim Sylvia membacakan, jawaban pihak Kejari Kota Probolinggo yang diwakili Ciprian Caesar. Akhirnya hakim menyatakan, bisa menerima alasan kejaksaan terkait kesalahan administratif tetapi tidak mengubah masalah yang prinsip.
Ditemui usai sidang, pihak Kejari yang diwakili Ciprian Caesar mengatakan, hakim sudah bersikap profesional. “Putusan hakim yang menolak sepenuhnya gugatan pemohon menunjukkan kalau sudah profesional dan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Sementara Novan yang dihubungi terpisah mengaku, kecewa dengan putusan hakim. Dikatakan soal kesalahan administratif, penasihan hukum masih bisa menerima. “Tetapi masih ada dua alat bukti yang disampaikan saksi-saksi yakni, menggunakan berkas pemeriksaan lama dan kerugian negara tidak mendasarkan pada hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Berkas pemeriksaan lama dimaksud adalah berkas yang digunakan memeriksa saksi-saksi pada penyidikan korupsi GIC “Jilid I” yang kemudian digunakan untuk penyidikan GIC “Jilid II” termasuk pemeriksaan terhadap Suhadak. “Selain itu kerugian negara masih didasarkan pada audit swasta dan Unibraw, bukan audit BPK,” ujar Novan.
Novan mengaku, akan menyampaikan putusan hakim itu kepada keluarga Suhadak. “Mudah-mudahan, pihak keluarga bisa memahaminya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Suhadak diperiksa oleh Kejari terkait kasus korupsi pembangunan GIC “Jilid II”, Selasa, 18 September 2018 lalu. Pemeriksaan itu dilanjutkan menjadi penetapan Suhadak sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi GIC “Jilid I”, PN Kota Probolinggo telah memvonis tiga orang pada 2016 silam. Yakni, Purnomo, Dini Santi Ikawati, dan Johan Wahyudi, dengan divonis masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Ternyata kasus ini belum selesai, terbukti kejaksaan kembali melanjutkan kasus ini menjadikan Suhadak sebagai tersangka. “Sejauh ini tersangka baru satu, Pak Suhadak. Kami sudah memeriksa sekitar 15 saksi,” ujar jaksa Ciprian Caesar.
Suhadak sendiri yang saat proyek GIC digulirkan merupakan rekanan yang mengerjakan gedung di Jalan Basuki Rachmad, Kota Probolinggo itu. Pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar.
Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar. Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (isa)
Advertisement