Gugatan Praperadilan Kades Klatakan Jember Kandas
Usaha Kapala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, berinisial AW, untuk bebas dari segala tuntutan hukum, akhirnya kandas. Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember, ditolak oleh hakim tunggal, Senin, 24 Oktober 2022 sore.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Polres Jember sebagai termohon sudah memperbaiki kesalahan surat penangkapan dan penahanan tersangka AW.
Surat penangkapan dan penahanan yang awalnya tertulis nama Taryono, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji diganti dengan identitas AW. Bahkan, surat yang sudah direvisi itu juga sudah ditandatangani pemohon, AW dan istrinya, Siti Khodijah.
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, Zulkarnain, jika perbaikan surat perintah dilakukan sebelum dipersoalkan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Sementara dalam konteks persoalan penetapan dan penahanan AW, Polres Jember sudah memperbaiki kesalahan surat itu sebelum digugat praperadilan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bahwa pergantian surat tersebut, tidak bertentangan dengan hukum. Sehingga hakim menolak permohonan praperadilan pemohon.
Kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember. Sehingga putusan praperadilan itu langsung memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena memang tidak bisa dilanjutkan dengan upaya banding.
Kendati demikian, Thamrin menyampaikan catatan kritis terkait proses penanganan kasus yang menjerat Kades Klatakan.
“Ada beberapa catatan, termasuk surat yang katanya telah diperbaiki. Sampai sekarang pihak keluarga maupun pemohon belum memegang hasil perbaikan itu,” kata Thamrin.
Selain itu, Thamrin juga menilai proses penanganan hukum terhadap kliennya juga mendapat perlakukan yang berbeda, berjalan begitu cepat. Dalam waktu 2 hari sejak dilimpahkan tahap 2 Kejaksaan negeri Jember, jaksa penuntut umum langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Pelimpahan berkas AW, yang begitu cepat. Penanganan kasus tersebut, mungkin tercepat se-Indonesia. Naiknya tahap satu ke tahap dua terjadi dalam hitungan jam,” kata Thamrin.
Pasca gugatan praperadilan yang diajukan kandas, masih ada satu gugatan yang masih belum selesai di Pengadilan Negeri Jember. Yakni gugatan perdata terhadap pelapor AW.
Namun Thamrin meyakini hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan gugatan praperadilan. Sebab, hakimnya juga sama, yakni Totok Yanuarto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kapolres Jember, Dewatara S Putra menilai putusan hakim tunggal atas gugatan praperadilan telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, Dewatara menyambut baik putusan hakim tunggal itu.
“Kami menyambut baik putusan hakim tunggal. Selanjutnya tinggal menunggu salinan putusannya,” kata Dewatara.
Pasca putusan itu. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Oktober 2022. Agendanya berisi pemeriksaan pokok perkara.
Advertisement