Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Koripasi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.
Gugatan Firli Bahuri terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap tergugat Polda Metro Jaya. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Desember 2023.
Sementara itu mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengapresiasi putusan praperadilan yang menolak gugatan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
“Ini putusan bagus, tentu kami sudah menduga akan seperti ini dan tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan,” kata Novel Baswedan dikutip tempo.co Selasa, 19 November 2023.
Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli Bahuri, hari ini, Jumat, 24 November 2023. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu, 22 November 2023 malam.
Advertisement