Gugatan Praperadilan 6 Pesilat ke Polres Mojokerto Kota Gugur
Enam pesilat tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pesilat lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tapi gugatan para pesilat itu dinyatakan gugur.
Gugurnya gugatan praperadilan itu karena Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara ke PN Mojokerto.
Hal itu dibacakan hakim tunggal, Syufrinaldi saat agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini adalah Polres Mojokerto Kota yang digelar diruang Sidang Candra PN Mojokerto pada Selasa 19 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang dimulai dengan pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan para pesilat yang diwakili kuasa hukumnya, Pidel Kastro Hutapera. Pembacaan jawaban dibacakan Kanit Pidum Polres Mojokerto Kota Sugiarto.
Dalam sidang itu termohon meminta ketua PN Mojokerto atau majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya.
"Menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," kata Sugiarto saat membacakan jawaban.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto Kota itu juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara praperadilan kepada pemohon sebesar nihil.
"Jika Pengadilan Negeri Mojokerto atau hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan ini mempunyai pendapat lain mohon putus yang se adil-adilnya," tambah Sugiarto.
Dengan pembacaan jawaban itu, hakim tunggal yang memimpin persidangan ini telah menerima materi dari pemohon dan termohon. Sebelumnya pada Senin 18 Desember 2023 kemarin, pemohon sudah membacakan petitum praperadilan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Hakim menyebut praperadilan yang diajukan enam pesilat itu tidak bisa dilanjutkan karena pokok perkara sudah didaftarkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ke PN Mojokerto. Atas dasar itu, status tersangka enam pesilat itu sah dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pidananya.
"Namun selepas persidangan ada perkembangan terkait perkara pokok dari yang menjadi praperadilan. Pekara pokoknya sudah didaftarkan, jadi berdasarkan Sema nomor 5 tahun 2001 terkait perkara apapun yang sedang dipersidangan ini (praperadilan) hakim tidak akan melanjutkan lagi," ujar hakim tunggal Syufrinaldi.
Hakim menilai, materi pokok yang dipakai untuk permohonan praperadilan merupakan materi tidak terpisahkan dari pokok perkara.
“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur dan membebankan biaya perka ke pemohon sebesar nihil,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum ke enam tersangka, Pidel Kastro Hutapera menerima keputusan majelis hakim.
"Praperadilannya gugur dengan pelimpahan pokok perkara dan sudah kita konfirmasi juga tadi ke SIPP, jadwal sidangnya besok hari Rabu (20 Desember 2023) untuk yang dua orang (Dewasa). Kalau yang anak masih mengikuti proses disversi hari Jum'at (22 Desember 2023) disini (PN)," tegasnya.
Pokok perkara kasus enam pesilat ini didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ke PN Mojokerto pada 14-15 Desember 2023. Sementara kuasa hukum enam pesilat itu mendaftarkan praperadilan pada 8 Desember 2023.
"Kita mendaftarkan pada 8 Desember (2023), jadi sidang pertama kita kemarin, tidak terlambat (mendaftarkan). Kesempatan untuk membela saat sidang pokok perkara, langkah-langkah hukum yang kita lakukan tidak jauh dari pokok praperadilan, semua akan mengingkari apa yang disampaikan di BAP," terangnya.
Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota digugat Praperadilan 6 pesilat yang menjadi tersangka penganiayaan dan pengeroyokan.
Diketahui enam pesilat ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto Kota setelah dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pesilat lain di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Senin 30 Oktober 2023 dini hari.
Dari enam orang ditetapkan tersangka itu empat di antaranya masih dibawah umur. Mereka adalah, AAP 17 tahun warga Dusun Jetis Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo Mojokerto, AJA 15 tahun warga Dusun Tirim Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Mojokerto, FMP 17 warga Bedang Mirip Kecamatan Jetis Mojokerto dan MD 16 tahun warga Desa Mirip Kecamatan Jetis Mojokerto.
Sementara dua tersangka dewasa adalah Willy Dhanny Setiawan 25 tahun warga asal Desa Tangunan Kecamatan Puri Mojokerto dan Muhammad Rio Alviansyah 20 tahun warga Dusun Sukorame Desa Penompo Kecamatan Jetis Mojokerto.
Kuasa Hukum para penggugat, Pidel Kastro Hutapera menyatakan, praperadilan diajukan karena menganggap penyidik kepolisian Polres Mojokerto Kota tidak maksimal melakukan upaya pembuktian terhadap kasus yang dialami kliennya.
"Ada empat (permohonan), pertama sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka dan yang keempat memohonkan ganti rugi kepada pemohon," kata Kuasa hukum ke enam tersangka, Pidel Kastro Hutapera kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto.
Untuk diketahui polisi meringkus enam pemuda yang mengeroyok dua pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Menurut polisi pengeroyokan itu dipicu sentimen karena kedua korban berasal dari perguruan silat berbeda.
Saat itu, kedua korban dalam perjalanan pulang setelah ikut unjuk rasa di Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Minggu 29 Oktober 2023 malam. Ketika melintas di Jalan Raya Mlirip depan PT Ajinomoto, korban berpisah dengan rombongannya, Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban adalah Dimas Wahyu Firmansyah 19 tahun warga Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. Saat itu, Dimas membonceng temannya, Chandra Ditya dan Salsa menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah W 2099 NBL.
Enam pelaku pengeroyokan itu diringkus 1 jam setelah kejadian pengeroyokan. Mereka ditangkap di Jalan Dusun Clangap pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Polisi juga menyita barang bukti satu sepeda motor korban, tiga sepeda motor para pelaku, 14 pecahan batu, satu sandal jepit, satu ponsel milik Chandra, dua ponsel milik pelaku, empat jaket dan hoodie, satu topi, serta satu alat pemukul seperti palu.