Gugatan Pasangan AMIN Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion
Seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK pada Senin 22 April 2024.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya. "MK menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujarnya pada sidang di Gedung MK pada Senin 22 April 2024.
Dikatakan Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Tetapi, dalam sidang tersebut dari 8 hakim MK, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Tiga hakim yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh Tim 01. Tiga hakim memiliki dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Sedangkan lima anggota hakim Konstitusi lainnya yaitu Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pihak MK menolak yang diajukan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya. Sedangkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Advertisement